Logo
Featured Image
Polsek Wanaraja, Polres Garut, berhasil mengamankan barang bukti miras berbagai jenis dan ukuran saat menggelar operasi miras di wilayah hukum Polsek Wanaraja, Rabu (5/8/2026)(Foto: Istimewa)
Daerah

Cipta Kondusif, Polsek Wanaraja Gelar Operasi Miras di Dua Kampung

Wartawan Agus Andre
Editor Denkur 5 Agustus 2026

DARA | Polsek Wanaraja, Polres Garut, menggelar operasi minuman keras (miras) sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Wanaraja, Rabu (4/8/2026).

Kegiatan ini menyasar dua lokasi yakni Kampung Pandasari, Desa Cinunuk dan Kampung Cimalaka, Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, mengatakan dari hasil operasi ini petugas berhasil mengamankan barang bukti miras berbagai jenis dan ukuran, terdiri dari 7 botol besar dan 5 botol kecil, di antaranya anggur merah, Intisari, AO, hingga Atlas anggur lechye.

Selain barang bukti, menurutnya, petugas juga mendata dua orang pemilik/penjual miras yang diduga menjual secara eceran tanpa izin.

"Terhadap keduanya dilakukan pendataan sebagai bagian dari proses penindakan awal," ujar Abusono, Rabu (5/8/2026).

Abusono menyebutkan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polsek Wanaraja dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Wanaraja.

"Operasi ini kami laksanakan sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," ucapnya.

Abusono menambahkan, para pelaku/penjual disangkakan melanggar Pasal 538 KUHP juncto Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.***

 

 

Opini Pembaca