Logo
Daerah

DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Begini Sambutan Wali Kota Ayep Zaki

Bahas Persetujuan Perubahan APBD 2025

DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Begini Sambutan Wali Kota Ayep Zaki
Foto: Istimewa

Pengelolaan keuangan senantiasa mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.


DARA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi gelar paripurna bahas Raperda Perubahan APBD 2025, Senin (25/8/2025).

Agenda kedua yaitu penyampaian hasil kegiatan reses masa persidangan ke III tahun sidang 2025.

Juga ada agenda persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Wali Kota Sukabumi, H Ayep Zaki dalam sambutannya mengatakan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Rancangan perubahan ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp1.306 miliar, belanja daerah Rp1.35 miliar, penerimaan pembiayaan dari SILPA hasil audit BPK sebesar Rp49.67 miliar dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp2 miliar.

"Perhitungan dalam Rencana Perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dapat berubah setelah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat, sesuai arahan yang perlu disesuaikan baik dari sisi pendapatan maupun belanja,” tuturnya.

Menurutnya penyusunan perubahan APBD menuntut kesamaan persepsi antara eksekutif, legislatif, serta aparat pengawasan internal dan eksternal.

"Semua proses perencanaan, mekanisme, program, hingga penganggaran disiapkan untuk menjamin akuntabilitas dan kemudahan pengendalian anggaran," ujarnya.

Editor: denkur