Logo
Featured Image
Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026 oleh KPK, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Kamis (9/4/2026)(Foto: Istimewa)
Daerah

Garut Jadi Calon Percontohan Kabupaten Anti Korupsi

Wartawan Agus Andre
Editor Denkur 9 April 2026

Transparansi dan tata kelola yang bersih menjadi kunci utama dalam mempercepat pembangunan.


DARA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerima kunjungan Tim Observasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat sekda, Kamis (9/4/2026).

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengatakan terpilihnya Garut sebagai salah satu calon adalah kehormatan sekaligus tantangan besar bagi daerah dengan jumlah penduduk mencapai 2,8 juta jiwa tersebut.

"Bagi kami ini adalah semacam evaluasi. Meskipun kami merasa belum bagus, tapi kalau dipikir-pikir usahanya sudah ada pak," ujarnya.

Bupati menekankan, transparansi dan tata kelola yang bersih menjadi kunci utama dalam mempercepat pembangunan.

"Kami sangat serius dalam meminimalisasi potensi tindakan korupsi melalui berbagai indikator kinerja seperti MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) dan SAKIP.

"Paling tidak apresiasi saya kepada teman-teman yang sudah menunjukkan usahanya, paling tidak saya sampaikan bahwa kita on the track meksipun saya merasakan bahwa masih banyak yang harus kita perbaiki ke depan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Observasi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa proses observasi ini merupakan tahap awal untuk memastikan kesiapan daerah sebelum masuk ke tahap bimbingan teknis (Bimtek).

Andhika menyebutkan bahwa Garut terpilih berdasarkan kriteria ketat, di antaranya skor MCP minimal 75, skor SPI yang stabil, predikat SAKIP minimal B, indeks SPBE yang mencukupi, serta opini WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut.

"Tapi nomor 8 inilah yang paling sulit kami dapatkan. Karena semua rata-rata ada. Tidak terdapat kepala daerah kepala OPD yang dalam proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi atau tidak pidana lain. Nah kami juga melakukan verifikasi kepada aparat penegak hukum dari kepolisian kejaksaan dan dari KPK sendiri. Dan alhamdulilah kami hadir disini berarti prosesnya masih aman-aman saja," katanya.

Andika menambahkan, bahwa program ini merupakan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan lima kementerian/lembaga, yakni Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenkeu, dan Ombudsman RI. Jika terpilih, Pemkab Garut akan didampingi secara intensif hingga mencapai nilai kelulusan minimal 90 untuk ditetapkan sebagai Kabupaten Antikorupsi.

"Dari 2024 kami sudah melakukan observasi di 6 provinsi. Jadi ada Sumatera Barat, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, Jawa Timur dan Yogyakarta. Dari semua ini akhirnya kami menentukan 2 kabupaten dan 2 kota kami lakukan bimbingan teknis untuk ditetapkan dibantu untuk tahap penilaian," ucapnya.

Senada dengan hal tersebut, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaeman, menegaskan bahwa predikat Antikorupsi bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata yang harus tercermin dalam pelayanan publik.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat senantiasa mendukung penuh setiap upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut dalam menunjukkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," katanya.***

 

Opini Pembaca