Gratiskan PBB, Kado HUT RI ke-80 dari Bupati Bandung Barat
Bupati Jeje: Kami Harapkan Bisa Mengurangi Beban Masyarakat

Jeje memgintruksikan kepada Bapenda KBB, untuk mensosialiasasikan penghapusan PBB tersebut.
DARA| Pemkab Bandung Barat menghapus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat, menyusul instruksi Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan pihaknya menindaklanjuti instruksi Gubernur Jabar secara gerak cepat. Warga dibebaskan dari beban PBB pada tahun 2024 dan sebelumnya. Jadi masyarakat hanya membayar tunggakan pada tahun 2025 ini saja.
Ia juga mengatakan, penghapusan PBB tersebut, sekaligus menjadi sebuah kado bagi warganya, sejalan dengan HUT RI ke-80 serta HUT KBB ke-18.
"Ini karena HUT RI ke-80, dan ada imbauan dari pak Gubernur Jawa Barat kemarin. Sekaligus sebagai kado HUT KBB juga. Kita langsung bergerak cepat untuk menghapuskan PBB dari tahun 2024 ke belakang," kata Jeje pada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Jeje memgintruksikan kepada Bapenda KBB, untuk mensosialiasasikan penghapusan PBB tersebut kepada masyarakat melalui pemerintahan kecamatan dan desa.
Penghapusan pajak tersebut, sambung Jeje diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat. Pemkab Bandung Barat menggratiskan PBB pada tahun 2024 ke belakang dengan batas waktu hingga 30 September 2025.
Menurutnya, dengan dihapuskannya PBB ini bisa membantu masyarakat. Oleh karena itu, ia sepakat dengan Gubernur Jabar sehingga Pemkab Bandung Barat mengikuti instruksinya.
"Kabijakan yang menurut saya sangat baik, sangat berpihak kepada masyarakat," ucapnya lagi.
Meski demikian, untuk tertib pembayarakan pajak, ia berharap selanjutnya masyarakat bisa disiplin dan sadar akan kewajibannya.
"Bagi masyarakat mau bayar (PBB), langsung bisa membayar hanya dengan datang ke MPP di gedung C KBB dengan membawa KTP dan berkas PBB-nya saja," imbuhnya.
Kepala Bapenda KBB, Duddy Prabowo mengatakan, penghapusan pajak tersebut berlaku untuk perorangan. Sementara untuk wajib pajak berbadan hukum, masih tetap berjalan.
Dudi juga mengatakan, dengan penghapusan pajak tersebut tidak terlalu berdampak pada target pendapatan asli daerah (PAD).
"Tidak, itukan hanya dendanya. Jadi kalau tahun berjalan bisa bahkan harapannya bisa tercapsi sesuai target," jelasnya.
Bapenda tengah mempersiapkan kemungkinan volume pembayaran pajak membludak pasca kebijakan penghapusan PBB Ini.
"Kemungkinan akan naik, karena volume masyarakat banyak. Jadi kita akan antisipasi," pungkasnya.
Editor: Maji