Logo
Featured Image
Jabar

Hina Pasien BPJS, Dedi Mulyadi Minta Nakes RSUD Tasikmalaya Diberi Sanksi

Jurnalis
Wartawan deram
Editor deram 6 Agustus 2026

DARA | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya yang diduga menghina pasien BPJS diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Permintaan tersebut disampaikan setelah komentar Norma Zahara di media sosial Threads menjadi sorotan publik. Norma diketahui merupakan staf di RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya.

 

Kasus itu bermula ketika Yurizal Tri Chaerawan mengeluhkan pelayanan rumah sakit melalui akun Threads. Dalam unggahannya, Yurizal menyebut telah menunggu selama delapan jam, tetapi belum memperoleh kamar perawatan.

 

"Delapan jam belum dapat kamar, enggak mau spill rumah sakitnya, soalnya saya pakai BPJS," tulis Yurizal dalam unggahannya yang dikutip pada Kamis (6/8/2026).

 

Unggahan tersebut kemudian mendapat banyak tanggapan dari warganet, termasuk sejumlah tenaga kesehatan. Salah satu komentar yang ditulis Norma Zahara dinilai tidak pantas dan menyinggung Yurizal.

 

Yurizal kemudian dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (31/7/2026). Setelah komentarnya menjadi sorotan, Norma menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di media sosial.

 

"Saya Norma Zahara, izinkan saya menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan saya yang sebesar-besarnya terhadap sikap dan tindakan saya di media sosial Threads yang telah menyinggung dan menyakiti almarhum Yurizal beserta keluarga," ujar Norma.

 

Norma juga meminta maaf kepada masyarakat atas komentarnya yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang tenaga kesehatan.

 

"Terkhusus untuk mereka, dan pada umumnya saya meminta maaf kepada netizen Indonesia untuk memaafkan perbuatan saya yang tidak-tidak senonoh dan sangat-sangat tidak mencerminkan sebagai manusia. Saya menyadari hal itu sangatlah tidak pantas dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," katanya.

 

Dia mengaku menyesal atas perbuatannya dan menyatakan siap menerima konsekuensi sesuai aturan yang berlaku, termasuk apabila mendapat sanksi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya.

 

"Mengenai pekerjaan saya, saya bertanggung jawab penuh dengan kedinasan dan instansi yang terkait dengan saya untuk diselesaikan dengan aturan yang berlaku. Saya siap menerima konsekuensi apa pun itu yang menjadi keputusan yang sesuai dengan aturan," ujar Norma.

 

Sementara itu, Dedi Mulyadi mengatakan kewenangan pemberian sanksi terhadap nakes tersebut berada di Pemerintah Kota Tasikmalaya. Dia akan meminta Wali Kota Tasikmalaya mengambil tindakan sesuai ketentuan.

 

"Artinya di bawah kewenangan wali kota. Nanti saya minta wali kota memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Nanti kan pasti ada ketentuan yang bisa diterapkan dalam bentuk sanksi kepada nakes tersebut," kata Dedi.

 

Dedi menegaskan tenaga kesehatan seharusnya menjaga perkataan dan sikap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, ucapan yang tidak pantas dapat melukai pasien maupun keluarga pasien.

 

Opini Pembaca