Insentif biasanya diberikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) per triwulan.
DARA | Para ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) meradang, karena insentif kinerja mereka tahun 2026 belum juga cair.
Bagi mereka insentif yang diterima bersih besarannya Rp97.000/ bulan buat Ketua RT dan Rp185.000/ bulan Ketua RW cukup berarti.
Insentif tersebut, biasanya diberikan Pemkab Bandung Barat, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) per triwulan.
Salah seorang Ketua RW di Kecamatan Cisarua, Aan membenarkan jika hingga kini belum menerima insentif tersebut.
"Kami atas nama RW menanyakan kejelasan insentif RT dan RW empat bulan ini, apakah akan ada atau tidak ada. Karena sampai sekarang belum ada informasi yang jelas,” ujar Aan, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, para Ketua RT/ RW sangat menantikan insentif tersebut, sebagai penunjang operasional mereka ketika memberikan pelayanan pada masyarakat.
Selama ini, mereka menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Para pengurus lingkungan tersebut kerap terlibat langsung dalam berbagai urusan warga, mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, pendataan warga, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Kami membantu pemerintah di tingkat paling bawah, mengurus berbagai kebutuhan warga. Karena itu kami berharap ada kepastian terkait insentif tersebut,” ujarnya.
Ia pun berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui pihak kecamatan dapat segera memberikan penjelasan terkait pencairan insentif tersebut, agar para pengurus RT dan RW tidak terus menunggu tanpa kepastian.
“Kami hanya berharap ada perhatian dan kejelasan dari pemerintah. Jangan sampai kami yang berada di tingkat paling bawah merasa tidak diperhatikan,” katanya.***
