Logo
Jabar

Jabar Perketat Kepatuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Dapur MBG

Dari 2.131 SPPG di Jabar Bbaru 17 Yang Kantongi SLHS

Jabar Perketat Kepatuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Dapur MBG
Sekda Jabar, Herman Suryatman. (Foto: dok/dara)

"Kami sudah meminta dan mendorong 27 kabupaten kota untuk selalu bersinergi dengan koordinator wilayah MBG," terang Herman.


DARA| Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) memberi tenggat waktu hingga 30 Oktober 2025 kepada semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Hingga saat ini, dari 2.131 SPPG di Jabar, baru 17 yang sudah memiliki SPPG. Sisanya, sedang berproses mendapat sertifikat.

SLHS wajib dimiliki SPPG sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan, untuk mempercepat SPPG mendapatkan sertifikat, Pemdaprov Jabar sudah meminta dinas terkait untuk berkoordinasi.

"Kami sudah meminta dan mendorong 27 kabupaten kota untuk selalu bersinergi dengan koordinator wilayah MBG, dalam pemenuhan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi atau SLHS," terang Herman, Jumat (10/10/2025).

Jabar, lanjut Herman, tidak menginginkan ada lagi ekses dari program MBG, seperti keracunan yang terjadi belakangan. Ia memastikan Jabar mendukung program MBG. Dalam program MBG, Jabar membutuhkan 4.600 SPPG. 


Editor: Maji