I Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi momentum penting untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza Idris, menilai kasus tersebut tidak semestinya berhenti pada proses penegakan hukum terhadap individu yang terlibat. Menurutnya, kasus itu harus menjadi alarm bagi pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru PTN melalui jalur mandiri.
“Kasus OTT di Unsoed tidak boleh berhenti pada penegakan hukum terhadap oknum rektor semata, melainkan harus dijadikan alarm keras bagi Kemendiktisaintek untuk mengevaluasi total sistem penerimaan mahasiswa baru PTN lewat jalur mandiri. Perlu dilakukan audit investigatif menyeluruh dan menyampaikan hasilnya kepada publik terkait tata kelola sistem kuota serta aliran dana sumbangan institusi di masing-masing PTN di seluruh Indonesia demi menghentikan komersialisasi pendidikan terselubung.”
Handi mengatakan, evaluasi tersebut penting karena jalur mandiri memiliki nilai ekonomi yang besar dan dalam praktiknya memberikan ruang diskresi yang cukup luas kepada pengelola perguruan tinggi. Apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat dan transparan, kondisi tersebut berpotensi menciptakan celah terjadinya penyimpangan.
Menurut dia, desain jalur mandiri PTN perlu ditata ulang secara serius, termasuk menyangkut mekanisme seleksi, kuota penerimaan, serta batasan sumbangan institusi.
“Desain jalur mandiri PTN perlu dievaluasi secara total dan serius; kasus Unsoed menjadi bukti nyata bahwa tingginya nilai ekonomi kursi kuliah yang berkelindan dengan diskresi rektorat yang besar serta lemahnya pengawasan, wajib diintervensi melalui pembatasan nilai sumbangan dan standardisasi sistem seleksi nasional guna memangkas risiko korupsi.”
Negara Harus Kembali Mengambil Kendali
Handi menegaskan, persoalan tersebut membutuhkan intervensi regulasi yang lebih kuat. Negara, menurutnya, harus mengambil kembali kendali strategis atas sistem penerimaan mahasiswa baru PTN melalui penguatan pengawasan eksternal dan digitalisasi informasi terkait kuota penerimaan.
“Intervensi regulasi mutlak diperlukan, negara harus mengambil kembali kendali strategis atas penerimaan mahasiswa baru PTN melalui penguatan pengawasan eksternal dan digitalisasi transparansi kuota, guna menutup celah korupsi yang sistemik.”
Ia juga menawarkan gagasan reformasi sistem penerimaan mahasiswa baru dengan membagi jalur penerimaan PTN ke dalam tiga kawasan nasional, yakni kawasan Barat, Tengah, dan Timur.
Pembagian tersebut, kata Handi, dapat menjadi instrumen kebijakan untuk membangun keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi nasional. Dengan pendekatan berbasis kawasan, kompetisi dan distribusi sumber daya pendidikan tinggi diharapkan tidak lagi terkonsentrasi pada wilayah tertentu, tetapi dapat berkembang secara lebih merata sesuai karakteristik daerah di seluruh Indonesia
hibah riset, dan kuota penerimaan mahasiswa baru agar terjadi distribusi sumber daya yang adil guna mengikis dikotomi kasta antara PTN dan PTS.”
Menurut Handi, reformasi pendidikan tinggi harus ditempatkan sebagai agenda nasional yang lebih besar daripada sekadar merespons kasus hukum tertentu. Pemerintah perlu membangun sistem penerimaan mahasiswa baru yang transparan, akuntabel, dan bebas dari ruang transaksi yang berpotensi mengarah pada komersialisasi pendidikan.
Dengan demikian, pembenahan jalur mandiri PTN tidak hanya menjadi langkah untuk mencegah korupsi, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan tinggi yang lebih adil, merata, dan berorientasi pada peningkatan mutu.
