Logo
Daerah

Jelang Nataru, Polres Garut Sosialisasikan Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Jelang Nataru, Polres Garut Sosialisasikan Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Foto: Istimewa

Pembatasan menyasar jenis kendaraan berat tertentu yang melintasi ruas jalan non-tol.


DARA | Menjelang Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Garut bersama instansi terkait mulai mensosialisasikan aturan pembatasan operasional angkutan barang yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Binamarga dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama ini, pembatasan menyasar jenis kendaraan berat tertentu yang melintasi ruas jalan non-tol.

Pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan kriteria sebagai berikut, yakni mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, mobil barang pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

"Jadwal pembatasan mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB," ujar Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Sujandi, Kamis (19/12/2025).

Menurut Aang, pembatasan diberlakukan dalam tiga tahap waktu utama, yaitu Tahap I (Libur Natal) Jumat s/d Sabtu, 19–20 Desember 2025. Tahap II (Menjelang Tahun Baru) Selasa s/d Minggu, 23–28 Desember 2025, dan Tahap III (Arus Balik) Jumat s/d Minggu, 02–04 Januari 2026.

"Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran arus lalu lintas selama masa libur Nataru 2025/2026," ujar Iptu Aang.

Iptu Aang menuturkan meski ada pembatasan bagi angkutan barang, pemerintah memberikan dispensasi bagi kendaraan yang mengangkut komoditas vital agar pasokan kebutuhan masyarakat tetap terjaga.

Kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, meliputi pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas, Hantaran uang, Hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak, Barang kebutuhan pokok, Logistik untuk keperluan bencana alam, dan sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis.

Iptu Aang mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal tersebut demi kenyamanan bersama. Para pengendara juga diharapkan tetap waspada dan selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya.

"Kami berharap semua pengusaha dan para supir agar dapat melaksanakan surat keputusan bersama ini demi keamanan, keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran selama masa Libur Nataru 2025/2026," katanya.

Editor: denkur