Kabar Baik, BPR Sukabumi Salurkan Subsidi Bagi UMKM, Simak Ketentuannya
Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan.
DARA | Dorongan itu dilakukan melalui program subsidi bagi pelaku usaha mikro.
Disalurkan melalui PT BPR Sukabumi (Perseroda) sebagai bank penyalur.
Tujuannya untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam memperoleh akses pembiayaan yang mudah, aman, dan terjangkau.
Seluruh proses pengajuan tidak melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM), melainkan langsung melalui PT BPR Sukabumi (Perseroda).
Tahapan program mulai dari pengajuan, analisis kredit, verifikasi data, hingga penetapan penerima manfaat, sepenuhnya dilaksanakan BPR Sukabumi (Perseroda) sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian perbankan yang berlaku.
Melalui program ini Pemkab Sukabumi memberikan sejumlah fasilitas yang sangat meringankan pelaku usaha mikro, yakni:
-Pinjaman tanpa bunga (bersubsidi)
-Plafon pinjaman maksimal sebesar Rp5.000.000
-Diperuntukkan khusus bagi UMKM di wilayah Kabupaten Sukabumi yang memenuhi persyaratan
-Program Subsidi bagi Pelaku Usaha Mikro ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program Subsidi kepada Pelaku Usaha Mikro, yang menjadi dasar hukum sekaligus pedoman pelaksanaan di lapangan.
Editor: denkur
