Besaran THR diberikan satu kali gaji.


DARA | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengimbau agar perusahaan membagikan Tunjangan Hari Kerja (THR), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2021 serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Tahun 2016.

Besaran THR satu kali gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).

Diketahui UMK Bandung Barat tahun 2026 adalah Rp3.984.710.

Kepala Disnakertrans KBB, Yoppie Endrawan didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Henny A mengatakan, THR diberikan kepada karyawan, yang bekerja minimal masa kerja satu bulan.

"Untuk pembagiannya diimbau 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Disnakertrans KBB, Yoppie Endrawan di Ngamprah, Rabu (4/3/2026).

Bagi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawannya, tetap wajib memberikan apabila masih bekerja selama tenggang waktu 30 hari.

"Hitungannya 30 hari sebelum kena PHK, (orang itu) masih jadi karyawannya" ujarnya.

Yoppie juga mengatakan, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 

Dalam urusan pengaduan, kata Yoppie, pihaknya lebih bersifat melakukan pembinaan dan mendeteksi perusahan mana yang belum membayarkan THR. 

Sedangkan yang memberikan sanksi merupakan kewenangan pengawas provinsi.

Meski demikian, dalam realitasnya masih saja terdapat perusahaan masih saja membandel. 

Pemerintah melindungi karyawan dengan memberikan sanksi kepada perusahaan, berdasarkan pengaduan yang disampaikan tersebut.

Pada tahun 2025 saja, Disnaker KBB mendapat pengaduan dari para karyawan yang gigit jari tidak memperoleh THR.

Hal itu diketahui tatkala mereka memberikan pengaduan ke pihaknya, baik melalui website, maupun datang ke posko pengaduan secara langsung.

"Dari 86 (perusahaan) yang melaporkan pelaksanaan THR, ada 11 aduan terkait THR/BHR itu, terdapat aduan yang berasal dari orang Bandung Barat yang bekerja di luar Bandung Barat. Baik pengaduan yang disampaikan ke kita, maupun melalui website resmi Kemenaker," tuturnya.

Untuk urusan pengaduan, seperti tahun-tahun sebelumnya, Disnakertrans KBB membuka posko pengaduan secara langsung atau melalui website.

"Kita membuka posko melalui tatap muka dengan petugas dari mulai tanggal 2 sampai 27 Maret  2026. Waktunya menyesuaikan dengan jam kerja.  Atau melalui website poskothrwamenaker.co.id, tanggal 2 sampai 27 Maret juga," ujarnya.

Sementara itu, untuk mereka yang bekerja berbasis aplikasi seperti ojek onlie,  atau kurir angkutan, perusahaan wajib memberikan Bonus Harian (BHR) dengan  nominal berdasarkan lama masa kerja dan secara terus menerus.

Sesuai edaran Kemenaker RI, BHR diberikan  harus berbentuk uang tunai dengan besaran 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan.

"Bagi BHR, perhitungannya itu masa kerja per 12 bulan dikalikan satu bulan upah jumlahnya sekarang," katanya.

Editor: denkur