| Kasus dugaan penyalagunaan wewenang yang dilakukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin tak kunjung ada kejelasan. Padahal, Erwin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2025 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno menegaskan pihak Kejaksaan Negeri Bandung telah melaksanakan tahapan pemeriksaan terhadap Erwin yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, hingga kini Erwin belum dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.
"Tahapan sudah dilakukan, makanya saya katakan kalau bisa naik, naik, kalau gak bisa naik dicari alat buktinya, kalau tetap tidak bisa ya mau bilang apa," ucap Sutikno di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (2 /7/2026).
Sutikno pun belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
"Jadi nangani perkata itu harus berdasarkan fakta perbuatan, gak boleh kita asumsi, nanti updatenya di Kejari Kota Bandung," kata dia.
Untuk diketahui, Erwin telah ditapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 sejak Selasa, 9 Desember 2025.
Erwin diduga menyalahgunakan kewenangan bersama anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, dengan meminta proyek serta mengatur pemenang tender di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.
Namun hingga kini belum ada proses penahanan. Bahkan, Erwin sempat kembali berkantor di Balai Kota Bandung, serta masih menikmati berbagai fasilitas jabatan, seperti rumah dinas, mobil dinas, pengawalan (patwal), hingga fasilitas lainnya.
Kejari Bandung beralasan bahwa penahanan Erwin sebagai tersangka diperlukan izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski surat permohonan penahanan telah dilayangkan oleh kejaksaan kepada Kemendagri, namun hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut.
Dalam perkara ini Kejari Kota Bandung mengantongi dua alat bukti yaitu dokumen elektronik dan juga keterangan dari 75 saksi dan ahli. Perbuatan Erwin dan Awangga melanggar: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 15 Juncto Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
