| Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menghentikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin dsn Anggota DPRD Jabar dari Partai Nasdem Rendiana Awangga.
Keputusan dikuatkan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026) sore.
Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, penghentian ini dilakukan keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.
Selanjutnya, dalam proses penyelidikan ini penyidik Kejari Bandung turut mengedepankan unsur kehati-hatian dalam memeriksa alat bukti dan juga pertimbangan keterangan saksi-saksi sesuai KUHP baru.
"Penetapan ini didasari dengan dua alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi sebanyak 89 orang, keterangan ahli sebanyak 3 orang, barang bukti dokumen, dan barang bukti elektronik," ujar Abun.
Karena mengacu pada KUHP baru ini, Abun mengatakan, Kejari Bandung memutuskan untuk mengeluarkan SP3, karena sampai saat ini penyidik belum menemukan fakta yang memperkuat alat bukti dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang tersebut.
"Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan. Tetapi dengan catatan, bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, akan kami buka kembali," kata dia.
