Logo
Featured Image
Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS), Yanuar Budinorman digiring masuk mobil tahanan, Selasa (14/4/2026).(Foto: Ist)
Bandungraya

Kejari Kabupaten Bandung Gaspol Incar Tersangka Lain dalam Kasus PT BDS

Dirut PT BDS Yanuar Budinorman Jadi Tersangka

Jurnalis
Wartawan Maji
Editor Denkur 14 April 2026

Langkah tegas terhadap kasus di PT BDS ini menjadi sinyal serius penegakan hukum di Kabupaten Bandung masih tegak.  


DARA| Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung resmi menetapkan Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS), Yanuar Budinorman jadi tersangka, Selasa (14/4/2026). Dengan tangan dibrogol, tersangka langsung digiring masuk mobil tahanan.

Pemandangan mengundang perhatian publik, mengingat sudah delapan bulan kasus ini mengendap. Namun, pada Selasa kemarin, Kejari Kabupaten Bandung gaspol menetapkan direktur BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung ini jadi tersangka.

Langkah tegas terhadap kasus di PT BDS ini menjadi sinyal serius bahwa penegakan hukum di Kabupaten Bandung masih tegak.  

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga indikasi korupsi dalam proyek pengadaan ayam potong boneless dada pada tahun 2024 dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp128,5 miliar. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengungkapkan  penyidikan telah dilakukan secara intensif dengan memeriksa lebih dari 40 saksi sebelum akhirnya menetapkan tersangka.

Dari hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp128.524.958.010. Nilai tersebut muncul akibat kerja sama pengadaan ayam boneless dada yang diduga tidak sesuai prosedur dan sarat penyimpangan.

Modus yang terungkap berawal dari kerja sama antara PT BDS dengan sejumlah vendor, termasuk pihak swasta. Namun, dalam praktiknya, perusahaan daerah tersebut tidak melakukan kajian mendalam terhadap kondisi keuangan mitra kerja. 

Akibatnya, terjadi kegagalan pembayaran yang berujung pada kerugian besar bagi negara dan pihak vendor.

 “Ini menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada timbulnya utang dan kerugian negara,” ungkap pihak Kejari.

Penyidikan juga menetapkan satu tersangka lain berinisial C yang merupakan pimpinan perusahaan rekanan. Namun, yang bersangkutan diketahui telah lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda. 

Meski demikian, Kejari Kabupaten Bandung menegaskan penyidikan belum berhenti. Peluang adanya tersangka baru masih sangat terbuka seiring pendalaman kasus.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, baik dalam tahap penyidikan maupun saat persidangan nanti,” tegas pihak Kejari. 
 

Opini Pembaca