| Pemkab Bandung Barat telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar pada 165 desa, berada di 16 kecamatan, se-KBB.
Terbentuknya Posbakum tersebut, sebagai bentuk perhatian Pemkab Bandung Barat dalam upaya optimalisaai pelayanan bantuan hukum gratis bagi warganya, melalui program AMANAH (Advokasi, Mediasi, Konsultasi dan Akses Hukum).
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Retno Handayani di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, merespon positif keberadaan Posbankum tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Barat Nomor 43 Tahun 2026l tentang Pos Bantuan Hukum Desa.
"Untuk jangka pendek kita membangun fondasi layanan melalui regulasi, penguatan kelembagaan dan jejaring. Jangka menengah kita akan mengembangkan sistem layanan terintegrasi dan meningkatkan layanan bantuan hukum," ujar Retno.
Ia juga menyatakan, program AMANAH dirancang untuk mengubah pola pelayanan hukum yang sebelumnya cenderung terpusat di Bagian Hukum Setda saja.
Melalui program Posbankum, layanan bantuan hukum menyentuh langsung ke masyarakat dengan sistem yang melibatkan berbagai unsur, mulai aparat desa dan kelurahan hingga lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, dan instansi terkait.
Menurutnya, Posbankum di desa dan kelurahan menjadi bagian penting untuk membantu masyarakat memperoleh konsultasi, mediasi, advokasi, serta informasi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai persoalannya.
"Program Posbankum ini, kami ingin mendekatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat," imbuhnya.
Retno menambahkan, saat inipun Posbankum telah aktif melayani kasus riil di masyarakat seperti kasus sengketa tanah, KDRT, utang piutang dan lainnya.
Selain itu, pihaknya akan melakukan peningkatan kompetensi seluruh stakeholder yang terlibat dalam program pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat tersebut.
Bagi tim efektif bantuan hukum akan dilakukan peningkatan kemampuan pengelolaan regulasi administrasi dan monev. Sementara itu, untuk pengelola Posbankum akan dilakukan penguatan tata kelola dan standar pelayanan Posbankum di wilayah masing-masing.
"Untuk paralegal yang ada saat ini akan dilakukan peningkatan keterampilan pelayanan hukum dasar, komunikasi, mediasi dan rujukan," katanya.
Ia juga menyatakan, untuk optimalisasi program bantuan hukum AMANAH ditunjang dengan sejumlah tujuan yang harus tercapai baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
"Untuk jangka pendek kita membangun fondasi layanan melalui regulasi, penguatan kelembagaan dan jejaring. Jangka menengah kita akan mengembangkan sistem layanan terintegrasi dan meningkatkan layanan bantuan hukum," pungkasnya.***
