| Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus memperkuat pengamanan aset daerah melalui percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah.
Dari target 400 sertifikat tanah milik Pemkab Bandung Barat pada 2026, sebanyak 50 sertifikat telah selesai diproses dan diserahkan secara simbolis melalui kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat.
Penyerahan simbolis 50 sertifikat tanah milik pemerintah daerah tersebut berlangsung di Hotel Neo Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (19/10/2026).
Kegiatan itu dihadiri Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat beserta jajaran, para kepala perangkat daerah, serta para camat.
Dalam keterangannya, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama serta berkontribusi dalam proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.
Menurut Jeje, sertifikasi tanah merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi aspek mendasar untuk menjaga aset pemerintah agar terlindungi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tanah merupakan aset strategis yang harus kita jaga. Karena itu, setiap bidang tanah milik pemerintah daerah perlu memiliki kejelasan status dan kepastian hukum,” demikian pesan Bupati Jeje dalam sambutannya.
Ia menegaskan, keberadaan sertifikat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk melindungi aset, mencegah potensi sengketa, serta menghindari penguasaan tanah oleh pihak yang tidak berhak.
Namun, menurutnya, upaya pengamanan aset tidak cukup hanya dengan menerbitkan sertifikat. Setiap aset yang telah tersertifikasi juga harus dicatat dengan baik, dijaga, dan dikelola secara optimal agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Untuk itu, Jeje meminta seluruh perangkat daerah terkait terus memperkuat koordinasi dan memastikan pengelolaan aset daerah dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab.
Ia juga berharap kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat dapat terus ditingkatkan sehingga seluruh bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat dapat diselesaikan secara bertahap dan terukur.
“Kita ingin seluruh aset daerah memiliki status hukum yang jelas, terlindungi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam membangun pemerintahan yang amanah dan profesional,” tegasnya.
Jeje berharap kolaborasi antara Pemkab Bandung Barat dan Kantor Pertanahan dapat terus berjalan secara berkelanjutan demi mendukung tertib administrasi aset serta mendorong kemajuan Kabupaten Bandung Barat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir menjelaskan, kegiatan tersebut tidak hanya mencakup penyerahan sertifikat tanah, tetapi juga penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Ade, kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS), khususnya untuk mengintensifkan layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bandung Barat.
“Yang pertama tadi ada MoU dengan BPN, Pemerintah Kabupaten dengan BPN terkait dengan pelayanan. Jadi, nanti mungkin BPN akan melakukan pelayanan di kita. Jenis layanan yang ada di Mal Pelayanan Publik akan diintensifkan, dan itu akan ditindaklanjuti dengan PKS atau perjanjian kerja sama,” ujar Ade Zakir saat diwawancarai seusai acara.
Selain peningkatan pelayanan publik, Ade menyebut percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah menjadi salah satu agenda penting yang terus didorong bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat.
Ia mengungkapkan, pada 2026 Pemkab Bandung Barat menargetkan sebanyak 400 bidang tanah milik pemerintah daerah dapat disertifikasi. Hingga pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak 50 sertifikat telah selesai diproses dan diserahkan secara simbolis.
Ade menyampaikan optimisme bahwa target tersebut dapat dituntaskan hingga akhir tahun ini berdasarkan komitmen bersama dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat.
“Jadi, tahun ini kita punya target 400 sertifikat tanah milik Pemda yang dilakukan oleh BPN. Sudah selesai 50 dari target 400. Insyaallah, tadi kita sudah berkomitmen dengan Pak Kepala Kantor BPN, tahun ini yang 400 insyaallah selesai sampai akhir tahun,” katanya.
Percepatan sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah yang dimiliki. Dengan adanya sertifikat, setiap bidang tanah memiliki bukti kepemilikan yang sah sehingga dapat meminimalkan risiko sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
Ade menegaskan bahwa sertifikasi tanah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengamanan aset daerah, tetapi juga menjadi langkah awal untuk mendorong pemanfaatan aset secara lebih optimal.
Menurutnya, setelah status kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi peluang pemanfaatan aset yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ya, salah satu penyertifikatan ini kan sebagai salah satu bentuk pengamanan. Nanti kalau sudah kita amankan dalam bentuk sertifikat, kita bisa usahakan pemanfaatannya yang mudah-mudahan bisa menambah PAD kita,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Bandung Barat bersama Kantor Pertanahan akan terus melakukan pendataan dan penyertifikatan terhadap bidang-bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Berdasarkan pendataan yang disampaikan Ade, masih terdapat sekitar 1.800 hingga 1.900 bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum tersertifikasi. Jumlah tersebut menjadi pekerjaan lanjutan yang akan diselesaikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah.
“Bersama-sama dengan BPN, tanah-tanah yang belum berkekuatan hukum, yang belum bersertifikat, itu semua kita sertifikatkan. Masih tersisa 1.800 sampai 1.900-an. Jadi, mungkin tahun depan dan tahun-tahun berikutnya akan terus kita laksanakan sesuai dengan kemampuan,” jelasnya.
Besarnya jumlah bidang tanah yang belum tersertifikasi menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Bandung Barat dalam menuntaskan penataan aset daerah. Karena itu, koordinasi dengan Kantor Pertanahan menjadi bagian penting untuk memastikan proses sertifikasi berjalan secara bertahap, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menempatkan sertifikasi tanah sebagai bagian penting dari upaya penataan dan pengamanan barang milik daerah. Melalui kerja sama dengan Kantor Pertanahan, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap bidang tanah memiliki dokumen kepemilikan yang jelas, tercatat secara administratif, dan terlindungi secara hukum.
Penyelesaian target 400 sertifikat pada akhir 2026 diharapkan menjadi langkah konkret untuk mempercepat penertiban aset daerah. Sementara itu, ribuan bidang tanah yang masih belum tersertifikasi akan menjadi prioritas dalam program lanjutan yang dilaksanakan secara bertahap.
Upaya tersebut tidak hanya diarahkan untuk meminimalkan risiko sengketa dan penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak, tetapi juga untuk membuka peluang pemanfaatan aset secara lebih produktif dan bertanggung jawab.
Dengan kepastian hukum yang lebih kuat, aset tanah milik pemerintah daerah diharapkan dapat dikelola secara optimal, mendukung penyelenggaraan pemerintahan, serta berpotensi memberikan nilai tambah bagi pendapatan daerah.
Sinergi antara Pemkab Bandung Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat pun diharapkan terus diperkuat untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan profesional, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan Kabupaten Bandung Barat.***
