| Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Garut mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melakukan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Hal itu menyusul Sekretaris Daerah (Sek
da) Garut, Nurdiana, yang akan memasuki masa purnabakti pada 1 November 2026.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Garut, Dadan Wandiansyah, mengatakan, proses pengisian jabatan Sekda perlu dipersiapkan sejak dini agar berjalan secara adil dan terbuka. Menurut dia, seleksi terbuka dapat memberikan kesempatan lebih luas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan untuk menunjukkan kapasitas dan kemampuannya.
"Walaupun untuk sekda ini hak prerogatif Pak Bupati, tetapi kita menginginkan proses pelaksanaan rekrutmen secara open bidding dan fair," ujar Dadan, Kamis (22/10/2026).
Dadan menyampaikan, jabatan Sekda memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.Sekda, menurutnya, tidak hanya menjadi pimpinan tertinggi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, tetapi juga berperan menjembatani hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu,posisi Sekda harus diisi oleh sosok yang memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menjalankan tugas pemerintahan serta mendorong kemajuan daerah.
Kita ingin memperkaya persaingan di sekda, kita ingin menguji seserius apa punya kapasitas, kemampuan apa nanti calon-calonnya," ucapnya.
Dadan menegaskan, Fraksi PDI-P tidak bermaksud mendahului kewenangan Bupati Garut dalam menentukan Sekda.Namun, pihaknya berharap keputusan akhir tersebut didukung proses seleksi yang terbuka dan menghasilkan kandidat-kandidat terbaik.
"Yang jelas untuk memperkaya persaingan dan memberikan kesempatan yang lebih luas lagi untuk membawa kemajuan Garut ke depan," katanya.
Dadan juga mendorong agar pengisian jabatan Sekda Garut dilakukan melalui mekanisme open bidding mengacu pada Undang-undang ASN No 20 Tahun 2023, guna menjamin objektivitas kualifikasi, kompetensi, dan kinerja serta mencegah intervensi politik Menurutnya, Sekda adalah jendralnya para Aparatur Sipil Negara (ASN), jadi arah dalam lancarnya pelayanan kepada masyarakat Garut.
Ia juga menuturkan, seleksi terbuka diperlukan agar pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran lebih luas mengenai kapasitas dan kemampuan para kandidat yang akan menduduki jabatan strategis tersebut. Melalui mekanisme tersebut, kata dia, Bupati Garut dapat memperoleh masukan dan penilaian terhadap kandidat-kandidat yang mengikuti seleksi.
"Sehingga nantinya proses pengisian jabatan Sekda diharapkan menghasilkan sosok yang mampu membawa kemajuan bagi Kabupaten Garut," ucapnya.
