Logo
Featured Image
Kepala Kantor ATR/ BPN Bandung Barat,Didin Saripudin menyerahankan sertifikat tanah wakaf di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Barat, Selasa (13/10/2026).(Foto: maji/dara)
Bandungraya

Percepat Sertifikat Tanah Wakaf, Kantor ATR/BPN KBB Perkuat Sinergi dengan Kemenag

Jurnalis
Wartawan Maji
Editor Denkur 13 Oktober 2026

Seluruh sertifikat yang masih berproses dapat diselesaikan dan diserahkan sebelum Desember 2026.


DARA| Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat  memperkuat sinergi dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf. 

Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), kedua instansi menargetkan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.

Kepala Kantor ATR/ BPN  Kabupaten Bandung Barat Didin Saripudin, S.H., M.H.  mengatakan, dari target 126 bidang tanah wakaf yang didaftarkan pada tahun 2026, sebanyak 23 sertifikat telah selesai dan diserahkan. Sementara itu, 103 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi dan pemenuhan kelengkapan persyaratan.

“Dari 126 tanah wakaf yang menjadi target percepatan pendaftaran tahun ini, yang sudah selesai dan diserahkan hari ini sebanyak 23 sertifikat. Sisanya, 103 bidang masih dalam proses, karena masih ada kelengkapan berkas dan persyaratan lapangan yang harus dipenuhi,” ujar Didin seusai penyerahan sertifikat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Barat, Selasa (13/10/2026).

Ia menegaskan, pihaknya menargetkan seluruh sertifikat yang masih berproses tersebut dapat diselesaikan dan diserahkan sebelum Desember 2026.

Menurutnya, kerja sama dengan Kemenag Kabupaten Bandung Barat merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, mempercepat proses pendaftaran, sekaligus memastikan tanah wakaf memiliki dokumen hukum yang sah.

Tidak Dipungut Biaya dari Nazir

Didin menjelaskan, proses sertifikasi tanah wakaf dalam program tersebut tidak membebani para nazir atau pihak yang menerima amanah untuk mengelola tanah wakaf.

Anggaran pelaksanaan program telah dialokasikan melalui Kementerian Agama sehingga para nazir tidak dimintai biaya untuk proses sertifikasi dalam program tersebut.

“Untuk proses wakaf ini, anggarannya sudah ditentukan oleh Kementerian Agama. Jadi, para pemegang sertifikat wakaf atau nazir tidak dikenakan biaya,” jelasnya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong para nazir agar segera mendaftarkan tanah wakaf yang dikelolanya, sehingga tidak ada lagi aset wakaf yang dibiarkan tanpa kepastian hukum.

Berikan Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Didin  menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat dan masyarakat luas.

Dengan adanya sertifikat, status hukum tanah wakaf menjadi lebih jelas sehingga dapat mengurangi potensi sengketa atau permasalahan kepemilikan di kemudian hari.

“Tanah wakaf ini digunakan untuk kepentingan umat dan kepentingan umum. Karena itu, perlu dilakukan pendaftaran dan sertifikasi agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa tanah wakaf yang belum disertifikatkan berpotensi menghadapi persoalan apabila tidak segera dituntaskan administrasinya. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi harus menjadi perhatian bersama, baik Kemenag, Kantor Pertanahan, para kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), maupun para nazir.

Tidak berhenti pada target tahun ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat juga menyatakan kesiapan untuk melanjutkan percepatan sertifikasi tanah wakaf pada 2027.

Berdasarkan inventarisasi Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, masih terdapat sekitar 1.500 bidang tanah wakaf yang belum disertifikatkan.

Dilimsaudin berharap, seluruh bidang tersebut dapat segera didaftarkan pada 2027 apabila dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap.

“Dengan adanya penandatanganan PKS ini, harapannya tanah-tanah wakaf yang belum disertifikatkan bisa segera didaftarkan pada tahun depan. Berdasarkan inventarisasi dari Kementerian Agama,h jumlahnya sekitar 1.500 bidang. Jika berkasnya sudah terpenuhi dan lengkap, kami siap melakukan percepatan pelaksanaan program sertifikasi wakaf pada 2027,” tegasnya.

Sebanyak 23 Sertifikat Diserahkan

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Baiq Raihanun Taptasari, mengatakan, dari target sebanyak 126 bidang tanah wakaf, sebanyak 23 sertifikat telah diterima dalam kegiatan tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah melaksanakan penandatanganan PKS antara Kementerian Agama dengan BPN untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dari 126 tanah wakaf yang menjadi target kita, hari ini sebanyak 23 sertifikat sudah diterima,” ujar Baiq Raihanun Taptasari.

Ia berharap sertifikat tanah wakaf lainnya dapat segera diselesaikan sebelum Desember 2026, sehingga seluruh target yang telah ditetapkan bisa tercapai sesuai rencana.

Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus melindunginya agar tetap dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.

Nazir Diminta Jaga Amanah Wakaf

Selain mendorong percepatan sertifikasi, Baiq Raihanun juga menyampaikan pesan kepada para nazir agar menjaga dan mengelola tanah wakaf secara bertanggung jawab.

Ia menegaskan, tanah wakaf merupakan amanah dari para wakif atau pihak yang mewakafkan hartanya. Karena itu, pemanfaatannya harus sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).

“Saya berpesan kepada para nazir agar menjaga tanah wakaf ini. Ini merupakan amanah dari para wakif. Tanah wakaf harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dalam Akta Ikrar Wakaf dan dikelola secara profesional,” tegasnya.

Baiq Raihanun turut mengapresiasi komunikasi dan koordinasi antara Kemenag Kabupaten Bandung Barat dengan BPN yang selama ini berjalan lancar.

Menurutnya, sinergi kedua lembaga menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan proses sertifikasi tanah wakaf, mulai dari koordinasi administrasi hingga penyelesaian dokumen pertanahan.

“Alhamdulillah, komunikasi kita berjalan lancar dan kita terus bersinergi,” ungkapnya.

Melalui penandatanganan PKS tersebut, Kemenag Kabupaten Bandung Barat berharap koordinasi dengan BPN semakin kuat sehingga proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif.

Percepatan ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf sekaligus meningkatkan kesadaran para nazir untuk tertib administrasi dan menjalankan amanah pengelolaan wakaf secara optimal.

Dengan demikian, kata  Baiq tanah wakaf tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat terus memberikan manfaat bagi umat dan masyarakat sesuai tujuan awal pewakafannya.


 

Dapatkan Update Berita Terkini!

Mari bergabung di Saluran WhatsApp kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya langsung di genggaman Anda.

Gabung Saluran WA

Opini Pembaca