Polres Garut Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu Lintas Provinsi
Tiga Pelaku Ditangkap Berikut Menyita Barang Bukti

"Para tersangka memproduksi uang palsu dengan mesin cetak dan kertas roti. Jika dilihat secara kasat mata, uang palsu ini sangat mirip dengan asli," ucapnya.
DARA| Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap kasus tindak pidana pembuatan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut. Dalam kasus tersebut, tiga orang tersangka diamankan berikut barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu serta sejumlah peralatan produksi yang di gunakan untuk membuat uang palsu.
Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, mengatakan tiga tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial A (47) warga Maros, Sulawesi Selatan, RP (26) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang Banten, dan DS (27) warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
"Para tersangka ditangkap Tim Sancang Polres Garut saat tengah memproduksi uang palsu di salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (23/9/2025).
Menurut Yugi, kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Usai menerima laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
"Para tersangka memproduksi uang palsu dengan mesin cetak dan kertas roti. Jika dilihat secara kasat mata, uang palsu ini sangat mirip dengan asli. Disertai pita hingga nomor seri," ucapnya.
Yugi menyebutkan, tersangka A berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia alat dan bahan pembuatan uang palsu dan residivis di kasus yang sama. Sementara tersangka RP dan DS bertugas membantu proses produksi dengan memasang benang, menge-press, serta memotong lembaran uang palsu.
Ia menuturkan, dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 1.223 lembar uang pecahan Rp 100 ribu palsu yang sudah siap edar, 80 lembar pecahan Rp 100 ribu yang belum diberi nomor seri dan pita, 428 lembar pecahan Rp 100 ribu yang belum diberi nomor seri dan belum di press, serta 986 lembar pecahan Rp 100 ribu dalam bentuk lembaran yang tiap lembar berjumlah 4 lembar uang Rp 100 ribu.
"Selain itu, turut di amankan juga peralatan produksi berupa printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, serta berbagai bahan baku lainnya," katanya.
Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, lanjut Yugi, para tersangka memproduksi uang palsu tersebut untuk dijual ke para pengedar yang merupakan jejaring mereka di berbagai daerah.
Mereka menjual 30 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu seharga Rp 1 juta kepada pengedar.
"Selama satu bulan beroperasi di Garut, pengakuannya para tersangka telah berhasil menjual 300 lembar uang pecahan tersebut, seharga Rp 10 juta ke seorang pengedar di kawasan Ciamis. Jadi tidak diedarkan langsung ke masyarakat, tapi dijual ke pengedar," ucapnya.
Yugi menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Editor: Maji