Logo
Featured Image
Foto: Istimewa
Daerah

Polres Sukabumi Kota Bongkar Puluhan Kasus Narkoba

Wartawan Dian Chaeryanti
Editor Denkur 4 Agustus 2026

DARA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota bongkar 36 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode April hingga 30 Juli 2026.

Polisi juga mengamankan 43 tersangka yang diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Dari 36 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 24 kasus merupakan penyalahgunaan sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus ekstasi, dua kasus psikotropika, serta tujuh kasus peredaran obat keras terbatas," ujar kapolres dalam konferensi pers, Senin (3/8/2026).

.Barang bukti yang diamankan 469,47 gram sabu, 9,66 gram ganja, 5,24 gram tembakau sintetis, 25 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, 27.561 butir obat keras terbatas, 17 unit timbangan digital, 43 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

"Total nilai barang bukti mencapai Rp697.960.000 dan diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 10.545 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Kapolres juga menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan di 36 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Kecamatan Cikole dan Cibeureum menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, masing-masing lima kasus, disusul Warudoyong, Cisaat, dan Gunungpuyuh yang masing-masing mencatat empat kasus.

Hasil penyidikan sementara, para tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama tiga hingga empat bulan. Bahkan, sebagian di antaranya telah beroperasi hingga satu tahun. Polisi juga mencatat mayoritas pelaku berasal dari kelompok usia di atas 30 tahun.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota.***

Opini Pembaca