| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Tempat kejadian perkara berada di Jalan Pelabuhan 2, Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, SH, MM, mewakili Kapolres Sukabumi, mengatakan pengungkapan tersebut bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sekaligus berpotensi mengganggu distribusi LPG bersubsidi kepada masyarakat,” ujar Kompol Agus Susanto.
Dua orang tersangka diamankan, yakni AN, usia sekitar 37 tahun, warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, yang berperan sebagai pemodal, penyedia tempat dan fasilitas, melakukan pemindahan isi LPG serta menjual hasilnya.
Kemudian AH, usia sekitar 32 tahun, warga Muara Sari, Kecamatan Bogor, yang berperan sebagai pekerja dan membantu proses pemindahan isi LPG dari tabung 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram non-subsidi.
Hasil penyidikan, kegiatan pemindahan atau pengoplosan tersebut diduga telah dilakukan sejak sekitar Mei 2025 hingga 28 Juli 2026, di sebuah rumah yang dijadikan gudang sekaligus pangkalan di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Modus yang digunakan yakni LPG 3 kilogram subsidi dibeli atau ditebus dari agen dengan mengatasnamakan pangkalan. Selanjutnya isi LPG tersebut dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan berbagai peralatan yang telah dimodifikasi.
Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram, tersangka menggunakan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram subsidi. Sedangkan untuk satu tabung LPG 50 kilogram, dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram subsidi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan pipa logam, regulator, selang dan nepel yang telah dimodifikasi serta menggunakan es batu untuk membantu proses pemindahan LPG.
Hasil pemindahan tersebut kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Para tersangka juga menggunakan dokumen pembelian dan surat jalan LPG non-subsidi dari agen resmi untuk meyakinkan bahwa barang yang dijual berasal dari jalur distribusi resmi.
Dari setiap tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp126.000 hingga Rp156.000. Sedangkan dari setiap tabung LPG 50 kilogram, keuntungan yang diperoleh sekitar Rp628.000.
Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut menyebabkan estimasi kerugian negara mencapai Rp49.757.184.000.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Pick UP, 108 tabung LPG 3 kilogram subsidi yang masih berisi, 148 tabung LPG 3 kilogram kosong, 35 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi, dan 8 tabung LPG 50 kilogram non-subsidi.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat pemindah gas yang telah dimodifikasi, regulator, selang dan nepel, berbagai tutup serta segel tabung, surat jalan pembelian LPG non-subsidi, peralatan kerja, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.***
