Logo
Bandungraya

Program PTSL Langkah Pemerintah Lindungi Hak Kepemilikan Tanah Masyarakat

BPN Kabupaten Bandung Sudah Terbitkan Ratusan Ribu Sertifikat Proganm PTSL

Program PTSL Langkah Pemerintah Lindungi Hak Kepemilikan Tanah Masyarakat
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman.(Foto: Ist)

"Jadi Ibu bapak jagalah surat sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan yang sah  berkekuatan hukum," pinta Iim.


DARA| Program Permohonan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  melalui kementerian ATR/BPN bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Program ini Langkah kongkrit pemerintah melindungi hak kepemilikan lahan masyarakat.

Di Kabupaten Bandung Kantor ATR/BPN sudah membagikan ratusan ribu sertifikat tanah secara gratis. Diantarnya di Desa Derwati, Kecamatan Paseh sebanyak 176 sertifikat, dan di Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya sebanyak 80 sertifikat.

Bahkan pada Rabu pagi, (8/10/2025) Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman menyerahkan 200 sertipikat gratis kepada warga Desa Cibodas dan Desa Langen Sari, Kecamatan Solokan Jeruk.

Dalam sambutannya Iim Rohiman berpesan agar masyarakat yang telah menerima sertifikat  supaya menyimpannya dengan baik. Pasalnya, meski hanya selembar kertas tapi setifikat ini mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi.

"Jadi Ibu bapak jagalah surat sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan yang sah  berkekuatan hukum. Jaga juga patok patok yang telah dipasang sebagai tanda batas tanah," pinta Iim.

Sementara itu warga desa yang penerima sertifikat  menyampaikan  terima kasihnya kepada pemerintah melalui BPN Kabupaten Bandung yang telah mencatat administrasi pertanahan yang semakin komplek serta rawan memicu sengketa lahan.

"PTSL paling tidak dapat meminimalisir persoalan masalah sengketa tanah," kata warga Desa Derwati, seraya diamini warga  Majasetra.

Deni (48) salah seorang penerima sertifikat warga Desa Langensari, Kecamatan Solokan Jeruk juga merasa gembira karena sawah hasil dari waris dapat dibuatkan sertifikat tanah secara gratis.

"Adanya program PTSL kami sebagai petani merasa terbantu karena penerbitan sertifikat ini  tidak memerlukan waktu yang lama ketika persyaratan sudah lengkap. Semoga program ini terus berkelanjutan," harap Deni.


Editor: Maji