| Pusat Kajian Politik, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapol Ekbang) mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera mempercepat penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai instrumen utama dalam pengelolaan karier sekaligus pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Dorongan tersebut dinilai semakin relevan, terutama dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang saat ini masih kosong.
Holid Nurjamil Ketua Puskapol Ekbang menilai pengisian jabatan strategis tidak semestinya dilakukan secara reaktif ketika jabatan telah kosong, melainkan harus menggunakan sistem yang berbasis data kinerja, kompetensi, potensi, kualifikasi, integritas, serta kebutuhan organisasi.
Langkah menuju penerapan Manajemen Talenta ASN di Kabupaten Bandung Barat sebenarnya telah memiliki dasar yang cukup kuat.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 729 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tertanggal 22 Juni 2026.
Persetujuan tersebut menjadi salah satu langkah awal penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Selain itu, Kabupaten Bandung Barat juga telah memiliki fondasi kelembagaan melalui Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep. 339-BKPSDM/2025 tentang Komite Talenta di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Holid Nurjamil Ketua Puskapol Ekbang, keberadaan Keputusan Bupati tersebut bukan sekadar membentuk struktur kelembagaan. Komite Talenta telah diberikan sejumlah tugas penting, mulai dari melakukan verifikasi berdasarkan predikat kinerja tahunan ASN, menetapkan predikat talenta, hingga merekomendasikan ASN yang memenuhi persyaratan untuk masuk dalam kelompok talenta.
Komite Talenta juga memiliki tugas merekomendasikan rencana mobilitas, pengembangan dan akuisisi talenta, melakukan evaluasi, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian penegakan disiplin.
Puskapol Ekbang menilai tantangan Kabupaten Bandung Barat saat ini bukan lagi persoalan apakah telah memiliki dasar untuk menerapkan Manajemen Talenta, tetapi bagaimana memastikan seluruh instrumen tersebut segera bekerja dan menghasilkan rencana suksesi yang dapat digunakan untuk mengisi jabatan-jabatan strategis yang kosong.
Puskapol Ekbang melihat momentum tersebut sangat kuat untuk menjadikan pengisian JPT Pratama yang kosong sebagai langkah awal implementasi nyata Manajemen Talenta di Kabupaten Bandung Barat.
Dalam penerapannya, Manajemen Talenta menggunakan 9 Kotak Talenta (Nine Box Grid) untuk memetakan ASN berdasarkan dua dimensi utama, yakni kinerja dan potensi.
Kotak 7, 8 dan 9 merupakan kelompok yang dipersiapkan untuk masuk dalam rencana suksesi. Namun, Puskapol Ekbang menegaskan, keberadaan seorang ASN di kotak 9 tidak secara otomatis berarti yang bersangkutan langsung menduduki jabatan tertentu.
Talenta tetap harus dibandingkan dengan kebutuhan serta standar kompetensi Jabatan Target dan melalui proses rencana suksesi.
Dengan demikian, pemetaan talenta bukan sekadar proses memberikan peringkat kepada ASN, tetapi harus menjadi bagian dari sistem yang menghubungkan antara kinerja, potensi, kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Puskapol Ekbang berpandangan, dalam pengisian JPT Pratama, kompetensi teknis tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai formalitas.
Untuk jabatan yang membutuhkan kompetensi teknis sangat spesifik, bobot kompetensi teknis dapat disesuaikan sesuai ketentuan BKN. Hal tersebut dinilai penting agar pejabat yang nantinya dit…
ditempatkan benar-benar memiliki kemampuan yang relevan dengan mandat organisasi yang dipimpinnya.
Puskapol Ekbang mendorong agar alur penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Bandung Barat dilakukan secara sistematis, mulai dari identifikasi jabatan target hingga penetapan atau pengangkatan.
Tahap pertama adalah identifikasi jabatan target, yakni menetapkan JPT Pratama yang kosong atau akan kosong sekaligus menganalisis kebutuhan organisasi.
Selanjutnya, pemerintah perlu menetapkan standar kompetensi jabatan. Setiap jabatan target harus memiliki profil kompetensi, kualifikasi dan kebutuhan organisasi yang jelas.
Tahap berikutnya adalah identifikasi dan pemetaan ASN, dengan mengumpulkan serta memverifikasi data kinerja, kompetensi, potensi, pengalaman, kualifikasi dan integritas ASN.
Setelah itu dilakukan pemetaan 9 Kotak Talenta, yakni memetakan ASN berdasarkan kinerja dan potensinya.
ASN yang masuk dalam kelompok tersebut kemudian menjadi bagian dari seleksi kelompok rencana suksesi. Talenta dari kotak 7, 8 dan 9 dipertimbangkan sebagai suksesor sesuai kebutuhan masing-masing jabatan target.
Proses kemudian dilanjutkan dengan penilaian kompetensi teknis terhadap talenta yang relevan dengan jabatan target menggunakan metode yang sesuai.
Hasil penilaian tersebut kemudian diintegrasikan melalui pemeringkatan suksesor, dengan menggabungkan nilai talenta dan kompetensi teknis untuk menghasilkan peringkat suksesor.
Selanjutnya, Komite Talenta memberikan rekomendasi berupa daftar pendek suksesor berdasarkan data dan kebutuhan jabatan.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan BKN, sesuai mekanisme Manajemen Talenta dan ketentuan yang berlaku.
Tahap akhir adalah penetapan atau pengangkatan, setelah seluruh proses verifikasi dan rekomendasi dilakukan sesuai ketentuan.
Menurut Puskapol Ekbang, implementasi Manajemen Talenta tidak boleh berhenti pada kegiatan asesmen atau sekadar menghasilkan daftar 9 kotak.
Ada sejumlah output yang harus terlihat dari penerapan sistem tersebut, di antaranya profil talenta ASN, pemetaan ASN dalam 9 Kotak Talenta, talent pool, daftar jabatan target, kelompok rencana suksesi, peringkat suksesor untuk setiap jabatan target, rencana pengembangan individu, rencana retensi talenta, rekomendasi daftar pendek kepada PPK, hingga pengisian jabatan berdasarkan hasil Manajemen Talenta.
Artinya, ukuran keberhasilan Manajemen Talenta tidak cukup hanya diukur dari berapa banyak ASN yang telah dipetakan.
Lebih dari itu, ukuran keberhasilannya juga harus terlihat dari berapa banyak jabatan strategis yang berhasil diisi oleh talenta yang tepat.
Puskapol Ekbang juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak ragu melibatkan pihak eksternal sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.
Pelibatan pihak eksternal dapat diarahkan untuk menjaga independensi proses asesmen, kualitas alat ukur, objektivitas penilaian, kesesuaian kompetensi dengan jabatan target, validitas hasil asesmen, serta kepercayaan publik terhadap proses pengisian jabatan. Namun, pelibatan pihak eksternal bukan berarti menyerahkan seluruh kewenangan pengambilan keputusan kepada pihak luar.
Komite Talenta tetap menjalankan fungsi penilaian dan rekomendasi sesuai kewenangannya, sementara keputusan pengisian jabatan tetap berada dalam mekanisme kewenangan pejabat yang berwenang.
Puskapol Ekbang tidak menempatkan Manajemen Talenta sekadar sebagai pengganti administratif terhadap mekanisme open bidding.Open bidding pada dasarnya berorientasi pada proses seleksi untuk mengisi jabatan yang sedang kosong.
Sementara itu, Manajemen Talenta membangun sistem yang jauh lebih panjang, mulai dari identifikasi talenta, pemetaan, pengembangan, retensi, rencana suksesi hingga penempatan.
Dengan sistem tersebut, pemerintah tidak harus menunggu sebuah jabatan kosong terlebih dahulu baru kemudian mencari kandidat.
Manajemen Talenta memiliki sejumlah kelebihan, di antaranya lebih proaktif karena pemerintah menyiapkan calon pemimpin sebelum jabatan kosong.
Sistem tersebut juga berbasis data, karena keputusan menggunakan data kinerja, potensi, kompetensi, pengalaman, kualifikasi dan integritas.
Selain itu, Manajemen Talenta membangun talent pool, sehingga ASN potensial tidak hanya dinilai untuk satu jabatan, tetapi juga disiapkan untuk kebutuhan organisasi di masa mendatang.
Manajemen Talenta juga berorientasi pada kesesuaian antara orang dan jabatan. Talenta dipilih berdasarkan kesesuaiannya dengan kebutuhan Jabatan Target.
Sistem tersebut bersifat berkelanjutan karena Manajemen Talenta tidak berhenti setelah seseorang dilantik, tetapi dilanjutkan dengan pengembangan dan evaluasi.
Pada akhirnya, Manajemen Talenta dapat memperkuat sistem merit sebagai instrumen untuk memastikan orang yang tepat berada pada jabatan yang tepat berdasarkan kompetensi, potensi dan kinerja.
Berdasarkan seluruh kerangka tersebut, Puskapol Ekbang mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera mengoperasionalkan Manajemen Talenta, terutama untuk mengisi JPT Pratama yang masih kosong.
Puskapol Ekbang merekomendasikan sedikitnya tujuh langkah yang perlu segera dilakukan.
-Pertama, menginventarisasi seluruh JPT Pratama yang kosong dan akan kosong.
-Kedua, menetapkan Jabatan Target beserta standar kompetensinya.
-Ketiga, memastikan data kinerja, potensi dan kompetensi ASN telah mutakhir dalam sistem Manajemen Talenta.
-Keempat, melakukan pemetaan 9 Kotak Talenta dan memastikan kandidat dari kotak 7, 8 dan 9 teridentifikasi.
-Kelima, melakukan penilaian kompetensi teknis secara objektif dan relevan dengan masing-masing jabatan target.
-Keenam, menyusun ranking dan rencana suksesi, bukan sekadar daftar nama.
-Ketujuh, menggunakan hasil tersebut sebagai dasar pengusulan pengisian JPT Pratama melalui mekanisme Manajemen Talenta sesuai ketentuan BKN.
Puskapol Ekbang berpandangan, pengisian JPT Pratama yang kosong merupakan kesempatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk menunjukkan bahwa sistem merit dapat dilaksanakan secara nyata.
Manajemen Talenta harus menjadi instrumen untuk memastikan jabatan …
"Bukan sekadar siapa yang paling dikenal. Bukan sekadar siapa yang paling dekat. Dan bukan pula sekadar siapa yang paling cepat mendaftar. Tetapi siapa yang berdasarkan data dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan talenta yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi," demikian dorongan Puskapol Ekbang melalui pesan WhatsApp. Sabtu (05/09/2026).
Puskapol Ekbang berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, melalui PPK, BKPSDM dan Komite Talenta, dapat menjadikan momentum tersebut sebagai langkah percepatan reformasi manajemen ASN.
Jabatan strategis membutuhkan orang terbaik. Orang terbaik harus ditemukan melalui sistem yang terbaik. Dan Manajemen Talenta merupakan salah satu instrumen strategis untuk mewujudkannya.***
