Ratusan guru diangkat jadi kepala sekolah.
| Ada 118 guru yang diangkat menjadi kepala sekolah, di Kabupaten Garut, terdiri dari 98 kepala sekolah jenjang sekolah dasar (SD), dengan rincian 97 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 20 kepala sekolah jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Senin (6/7/2026).
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, dalam pengarahannya mengatakan, meskipun proses pengisian jabatan sempat menghadapi dinamika regulasi, pemerintah daerah berkomitmen menuntaskan pemenuhan kebutuhan kepala sekolah dalam beberapa bulan ke depan.
Bupati juga menegaskan kepala sekolah memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan, terutama pada aspek pengetahuan, keterampilan, dan pembentukan karakter peserta didik.
"Jadi saya minta kepala sekolah untuk fokus supaya anak-anaknya semakin banyak pengetahuannya. Yang kedua juga semakin banyak keterampilannya, ada keterampilan itu ada seni budaya, olahraga, dan lifeskill Pramuka," ujar bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, menyebutkan saat ini masih terdapat 404 kekosongan jabatan kepala sekolah yang terdiri atas 1 kepala TK, 375 kepala SD, dan 28 kepala SMP.
Kondisi tersebut, lanjut Asep, dipengaruhi jeda seleksi sejak 2022 serta adanya dinamika regulasi pada masa transisi pemerintahan.
"Dalam dua minggu ini akan mengusulkan dari sebanyak hampir 300 sekian orang untuk kepala SD untuk diusulkan ditempatkan di tahun 2026 ini. Jadi hasil tes yang telah kami lakukan ini insha Allah untuk SD mudah-mudahan saya telah meminta kepada para Kabid untuk bisa selesai 2 minggu ini untuk segera diusulkan," tuturnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, mengatakan dari usulan yang diajukan, sebanyak 118 orang telah menerima tugas tambahan sebagai kepala sekolah, sementara sisanya masih menunggu proses klarifikasi dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kristanti juga mengingatkan para kepala sekolah agar memperkuat pengawasan terhadap disiplin guru sesuai ketentuan beban kerja ASN sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
"Yang kedua tolong juga diperhatikan karena keseluruhan 37,5 (jam) ada di pengawasan ada di bapak ibu, tolong juga diperhatikan ketika guru-gurunya sedang di dalam jam bekerja," ujarpnya.***
