Remaja Perempuan di Garut Digunduli hingga Ditelajangi Videonya Sempat Viral
Korban Dikeroyok Empat Orang Perempuan

Keempat pelaku yang berhasil diamankan, dua dinatarnya yaitu SAS (19) dan YA (22) yang merupakan kakak beradik.
DARA| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang videonya sempat viral di media sosial. Mereka diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 20 tahun di sekitar Pasar Guntur Ciawitali, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah SAS (19) dan YA (22) yang merupakan kakak beradik, warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, serta N (54) dan SP (19) warga Kecamatan karangpawitan, Kabupaten Garut. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda setelah Tim Sancang Satreskrim Polres Garut melakukan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan dari laporan yang diterima pihaknya, korban yang diketahui berinisial SA (20), warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut dikeroyok para pelaku pada Kamis (28/8/2025).
Video pengeroyokan ini pertama kali diketahui orang tua korban melalui media sosial.
"Dalam video tersebut, korban dianiaya, rambutnya dicukur hingga botak, dan dipaksa telanjang. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam serta luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuh," ujar Joko di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (3/9/2025).
Menurut Joko, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pihaknya pun langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para terduga pelaku pengeroyokan yang semuanya merupakan perempuan.
Ia menyebutkan, dua orang pelaku, SA dan YA diamankan di sekitar Pantai Santolo Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut Senin (1/9/2025). Sementara dua pelaku lainnya, N dan SP diamankan di sekitar Terminal Guntur, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
"Motifnya dendam karena sakit hati merasa difitnah sebagai pelac** oleh korban sehingga para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama," ucapnya.
Joko menambahkan, saat ini keempat terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Garut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat," katanya.
Editor: Maji