Respon Cepat Laporan 110, Polsek Leles Cek Dugaan Penjualan Obat Terlarang
Polsek Leles, Garut bergerak cepat melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang.
DARA | Pengecek dilakukan usai mendapat laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, Jumat (13/2/2026).
Kapolsek Leles, AKP Wawan, mengatakan sekitar pukul 11.30 WIB, personel Polsek Leles mendatangi sebuah warung kayu yang berada di pertigaan setelah pabrik garmen Hoga, Kampung Tutugan, Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga melalui sambungan telepon 110 karena dicurigai menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang.
"Empat personel Polsek leles diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan menyeluruh, mendata saksi-saksi di sekitar tempat kejadian serta melakukan dokumentasi di tempat.," ujar AKP Wawan, Jumat (13/2/2026).
AKP Wawan menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di lokasi dimaksud (nihil).
Meski demikian, menurutnya, petugas tetap memberikan imbauan kepada warga sekitar agar terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Leles.
“Kami akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Garut.” ujar AKP Wawan.
AKP Wawan mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas. Aduan dapat disampaikan melalui hotline 110 bebas pulsa, WhatsApp Taros Kapolres di nomor 081113404040, atau melalui media sosial resmi Polres Garut. (Andre)
Editor: denkur
