Logo
Daerah

Satgas Pangan Kabupaten Serang Bongkar Pengoplos Beras

Satgas Pangan Kabupaten Serang Bongkar Pengoplos Beras
Polisi dan Satgas Pangfan Kabupaten Serang Bongkar Pengoplosan Beras

DARAI Polisi dan Satgas Pangan Kabupaten Serang bongkar pabrik pengoplosan beras di Desa Pasirlimus Parayaman Kabupaten Serang.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengtakan pemiliuk panbrik berinisial SU (46) diamanakan.

Pabrik tersebut lanbjut Condro telah beroperasi lebih dari 10 tahun. Disebutkan petugas menemukan 94 karung beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal ukuran 25 kg serta 10 ton beras lainnya,  pada Minggu (7/9/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menduga adanya praktik pengoplosan beras. Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas gabungan dan langsung melakukan penggrebekan ke penggilingan sekaligus gudang beras tersebut.

Pemilik penggilingan padi SU, disebutkan Condro, diduga melakukan pengoplosan dengan cara beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium menggunakan mesin huller.

Dipaparkan  beras oplosan tersebut dikemas dengan karung merek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin dari pemilik merek. Kemudian, tersangka menjual beras oplosan itu di tokonya yang berlokasi di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

 Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady membeberkan beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp200 ribu per 25 kg. Dari aksi jahatnya ini, tersangka SU mendapat keuntungan Rp98.200 setiap karungnya.

Dari keterangan tersangka SU, telah menjalankan bisnis haram ini lebih dari 10 tahun. Beras tidak layak konsumsi tersebut merupakan beras sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu per kilogram.

Itu beras sisa hajatan yang dibeli tersangka dari masyarakat kemudian ditumpuk di gudang. Yang masih layak konsumsi dijual, sedangkan yang kotor dan berkutu kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal..

 

bahan: Div Humas Polri