Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan publik.


DARA| Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana menerbitkan Surat Nomor 800./2468/0551/BKPSDM tentang penerapan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung tahun 2026. 

Dengan surat tersebut  Pemkab Bandung menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur nasional Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Cakra menjelaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel dilakukan sebagai penyesuaian terhadap periode libur nasional dan cuti bersama, sekaligus untuk memastikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Kami menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai ASN pada masa menjelang dan setelah libur nasional serta cuti bersama,” ujar Cakra Amiyana, dalam surat edarannya yang diterima, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan tugas secara fleksibel tersebut dibagi dalam dua periode. Pertama, dua hari sebelum libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, yakni pada Senin dan Selasa tanggal 16 hingga 17 Maret 2026. Kedua, tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yaitu pada Rabu hingga Jumat tanggal 25 sampai 27 Maret 2026. 


“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel dilaksanakan dua hari sebelum libur nasional Hari Suci Nyepi dan tiga hari setelah libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah,” jelasnya. 

Meski ASN diberikan fleksibilitas dalam menjalankan tugas, Cakra menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi target kinerja maupun kualitas pelayanan publik. Menurutnya, ASN tetap wajib memenuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel dilakukan tanpa mengurangi target kinerja dan kualitas pelayanan publik. ASN tetap wajib memenuhi 37,5 jam kerja dalam satu minggu serta melaksanakan pelaporan harian,” kata Cakra. 

Ia juga menambahkan kepala perangkat daerah memiliki kewenangan untuk mengatur penerapan sistem kerja fleksibel di unit kerjanya masing-masing agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. 

Dalam aturan tersebut, jumlah ASN yang dapat menjalankan tugas secara fleksibel juga dibatasi. Cakra menyebutkan bahwa pegawai yang melaksanakan WFA maksimal hanya 50 persen dari total pegawai di masing-masing perangkat daerah.

Selain itu, ASN hanya diperbolehkan memilih satu periode pelaksanaan WFA, yaitu sebelum atau setelah libur nasional dan cuti bersama. Penugasan tersebut ditentukan oleh atasan langsung masing-masing pegawai.

“Pegawai ASN hanya dapat memilih salah satu pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik sebelum maupun setelah libur nasional dan cuti bersama tahun 2026,” jelasnya.

Jalankan dengan Penuh Tanggung Jawab

Cakra menegaskan meskipun bekerja secara fleksibel, ASN tetap harus menjalankan tanggung jawab pekerjaannya secara profesional. Mereka tetap diwajibkan melakukan absensi WFA melalui aplikasi DHE yang disertai Surat Perintah Tugas serta mengisi aktivitas kerja harian melalui aplikasi Sasikap.

“Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan serta target kinerja, dan tetap responsif apabila dihubungi oleh atasan maupun rekan kerja selama jam kerja,” kata Cakra. 

Lebih lanjut ia menjelaskan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat serta bagi pegawai ASN yang sedang menjalani proses atau hukuman disiplin sedang maupun berat.

Untuk unit kerja yang menerapkan sistem jam kerja bergilir atau sif, pengaturan jadwal layanan perlu dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung berharap fleksibilitas kerja ASN dapat berjalan seimbang dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Editor: Maji