Logo
Bandungraya

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Tersangka Korupsi!

Bersama Anggota DPRD Rendiana

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Tersangka Korupsi!
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (Foto: Ist)

"Diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan menguntungkan," kata Irfan.


DARA| Wakil Wali Kota Bandung, Erwin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemkot Bandung. Penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Kejari Kota Bandung irfan Wibowo, Rabu (10/11/2025). 

Selain, Erwin, Kejari Bandung juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung dari Partai NasDem Rendiana Awangga alias Awang sebagai tersangka dalam kasus ini. 

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah meningkatkan status penyidikan umum ke khusus. Menetapkan dua tersangka, yaitu sodara E, Wakil Wali kota Bandung aktif sebagai tersangka," ujar Irfan. 

"Kedua sodara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung aktif berdasarkan surat penetapan tersangka, tanggal 9 Desember 2025," katanya. 

Kedua ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi meminta paket pekerjaan barang dan jasa untuk menguntungkan salah satu pihak tertentu yang juga terafiliasi dengan dirinya. Awang dan Erwin dikenakan Pasal 12 e, UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan, juncto uu nomor 20 tahun 2001.

"Adapun yang bersangkutan. Diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," kata Irfan.


Editor: Maji