| Perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan harus diwujudkan melalui kepastian hukum, jaminan keamanan, dan kemudahan memperoleh bantuan ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.
Demikian dikatakan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (6/11/2026).
DPRD Kota Sukabumi menyetujui raperda perlindungan guru dan tenaga kependidikan tersebut.
Wali kota mengatakan pendidikan merupakan pilar peradaban yang membutuhkan peran guru dan tenaga kependidikan dalam menciptakan generasi berkualitas.
“Guru dan tenaga kependidikan berada di garda terdepan penyelenggaraan pendidikan, dalam menjalankan tugasnya mereka berinteraksi langsung dengan peserta didik, orang tua atau wali murid, masyarakat, birokrasi, serta berbagai pihak lainnya. Karena itu, mereka membutuhkan rasa aman, penghormatan terhadap martabat profesi, dan kepastian perlindungan hukum,” tutur wali kota.
Raperda tersebut mengatur perlindungan dalam aspek hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum mencakup pencegahan kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.
Sementara perlindungan profesi meliputi pencegahan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai ketentuan, pemberian imbalan tidak wajar, pelecehan profesi, hingga hambatan dalam pengembangan karier.
Pemerintah daerah juga akan memfasilitasi layanan informasi, pengaduan, advokasi, dan rujukan kepada pihak berwenang.
Satuan Tugas Perlindungan di tingkat pemerintah daerah memiliki tugas menyusun program kerja, melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum, menerima serta menindaklanjuti pengaduan, hingga melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
“Perlindungan ini harus memiliki implementasi nyata. Kehadiran peraturan daerah jangan berhenti pada ketentuan normatif, tetapi harus dapat dirasakan langsung oleh guru dan tenaga kependidikan," ujar wali kota.
