Waspada! 7 Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Nomor 3 Modus Asmara dengan Janji Hadiah dari Luar Negeri
Kerugian Capai Rp18 Miliar, untuk itu waspada jangan transfer ke rekening pribadi.
DARA| Gelombang penipuan yang mengatasnamakan instansi Bea dan Cukai terus menghantui masyarakat. Untuk itu, masyarakat diminta untuk waspada serta tidak mudah percaya adanya penawaran yang mencatut nama Bea Cukai.
Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), lebih dari 16 ribu kasus penipuan tercatat sejak 2023 hingga September 2025, dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon, Abdul Rasyid, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku petugas Bea Cukai yang meminta pembayaran melalui rekening pribadi atau pesan pribadi seperti WhatsApp dan media sosial.
“Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi, dan tidak berkomunikasi lewat pesan pribadi. Bila ada yang mengaku dari Bea Cukai lalu meminta transfer uang, sudah pasti itu penipuan,” tegas Abdul Rasyid di Cirebon.
Data DJBC menunjukkan, sepanjang 2023 terdapat 4.614 kasus penipuan, naik menjadi 5.939 kasus pada 2024, dan hingga September 2025 tercatat 5.935 kasus.
Modusnya beragam, mulai dari pengiriman barang fiktif hingga penipuan asmara dengan kedok hadiah dari luar negeri.
Di wilayah kerja Bea Cukai Cirebon yang meliputi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) kasus serupa juga marak.
“Pada tahun 2023 ada 27 laporan, tahun 2024 sebanyak 28 laporan, dan hingga September 2025 sudah 21 laporan penipuan,” jelas Rasyid.
Bea Cukai mengungkap tujuh modus utama yang paling sering digunakan pelaku:
1. Barang kiriman luar negeri tertahan dan diminta transfer biaya fiktif.
2. Jual beli online palsu dengan resi atau situs pengiriman fiktif.
3. Penipuan asmara dengan janji hadiah dari luar negeri.
4. Dokumen dan surat tagihan palsu.
5. Mengaku pegawai Bea Cukai atau Bandara Kertajati.
6. Modus unblock IMEI dan lelang barang palsu.
7. Penipuan terhadap UMKM dengan dalih dokumen ekspor tertahan.
“Pelaku bahkan mencatut identitas, kartu pegawai palsu, dan logo Bea Cukai agar terlihat meyakinkan,” ujar Rasyid.
Untuk memastikan keaslian informasi atau melapor penipuan, masyarakat diminta hanya menggunakan kanal resmi Bea Cukai Cirebon : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 43, Kota Cirebon (0231) 207723, WhatsApp Layanan Informasi: 0811-2429-001
, Instagram: [@bccirebon, (https://instagram.com/bccirebon)
, X (Twitter): [@beacukaicirebon](https://x.com/beacukaicirebon), Facebook: [Bea Cukai Cirebon](https://facebook.com/beacukaicirebon)
Atau langsung hubungi Bravo Bea Cukai 1500 225 dan [beacukai.go.id](https://www.beacukai.go.id) untuk pengaduan nasional.
Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam transaksi digital:
Waspadai harga barang yang terlalu murah, Jangan pernah transfer ke rekening pribadi.
Cek rekening di [cekrekening.id](https://cekrekening.id), Pastikan situs resmi seperti [lelang.go.id](https://lelang.go.id) atau [beacukai.go.id/barangkiriman](https://www.beacukai.go.id/barangkiriman), Jika sudah berinteraksi, segera lapor ke kantor Bea Cukai atau pihak berwajib, serta minta pemblokiran rekening penipu ke bank.
“Masyarakat jangan panik. Segera lapor agar bisa kami bantu verifikasi dan tindak lanjutnya,” tutup Abdul Rasyid.
Editor: Maji
