Banjir Merendam 15 Kecamatan, Bupati Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Instruksikan Kepala OPD Siaga Penuh
BMKG memprediksi wilayah Bandung Raya masih berpotensi hujan sedang hingga sangat lebat.
DARA| Pemerintah Kabupaten Bandung resmi mengeluarkan surat penetapan status Tanggap Darurat Bencana terhitung 5–14 Desember 2025. Penetapan status kebencanaan tersebut mengingat saat ini 15 kecamatan di Kabupaten Bandung terdampak bencana akibat cuaca ekstrem.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bandung Nomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025 tentang Status Tanggap Darurat.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, seluruh personel pemerintah daerah termasuk kepala OPD, Forkopimda, hingga camat, diminta untuk siaga penuh.
“Seluruh kepala OPD harus bergerak bersama Forkopimda. Basarnas dan pihak provinsi juga sudah berkoordinasi, Pak Gubernur tadi menelepon dan akan mengirim perwakilan untuk membantu di Arjasari,” ujar Dadang saat meninjau lokasi longsor di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Sabtu (6/12).
Ia juga mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memperparah kerusakan lingkungan.
Dadang meminta pihak-pihak yang melakukan penebangan pohon maupun perusakan hutan untuk menghentikan kegiatannya. Ia mengancam akan menyeret mereka ke ranah hukum.
"Kepada pihak yang masih melakukan perusakan hutan, saya tegaskan: hentikan! Ini memperbesar risiko bencana," tegasnya.
Sementara itu Kepala BPBD Kabupaten Bandung, Wahyudin, mengingatkan warga agar tetap waspada. Ia mengatakan, BMKG memprediksi wilayah Bandung Raya masih berpotensi hujan sedang hingga sangat lebat pada akhir pekan ini.
Editor: Maji
