Logo
Featured Image
Foto: istimewa
Bandungraya

Bapenda Bandung Barat, Fasilitasi Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas

Jurnalis
Wartawan Heni Suhaeni
Editor Denkur 24 September 2026

DARA| Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan jemput bola  dengan memfasilitasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) milik Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Kamis (24/9/2026).

Dalam pelayanan tersebut, Bapenda menggandeng Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bandung Barat dilaksanakan di Halaman Mesjid As-Shidiq, Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah.

Kepala Bapenda KBB, Rina Marlina mengatakan, pelayanan jemput bola tersebut sebagai upaya memberikan kemudahan bagi perangkat daerah dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinasnya, agar lebih efektif, terkoordinasi, dan terukur.

"Kegiatan ini bagian dari upaya kita memastikan kendaraan dinas pemerintah tertib pajak dan tertib administrasi,” kata Rina

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, aspek administrasi kendaraan, termasuk kewajiban pembayaran pajaknya, perlu menjadi perhatian bersama setiap perangkat daerah.

Rina menambahkan, setiap Perangkat Daerah diharapkan proaktif memastikan kendaraan yang berada dalam penguasaannya tidak mengalami keterlambatan pembayaran pajak maupun persoalan administrasi kendaraan.

“Ini adalah pekerjaan bersama, Bapenda menangani aspek pendapatan dan perpajakannya, BKAD berkaitan dengan pengelolaan aset, sementara P3DW/Samsat memberikan pelayanan perpajakan kendaraan bermotor. Perangkat Daerah sebagai pengguna kendaraan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan yang digunakannya tertib,” jelas Rina

Kegiatan pelayanan ini sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian TLHP BPK-RI dan evaluasi administrasi kendaraan dinas, sehingga penyelesaian kewajiban dapat dilakukan secara konkret dan terdokumentasikan

Bapenda Kabupaten Bandung Barat akan terus melakukan monitoring dan rekonsiliasi data terhadap kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, termasuk memantau progres penyelesaian kewajiban pajak dan administrasi kendaraan

Kepala Bapenda menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus memberikan contoh dalam membangun budaya kepatuhan pajak, “Kita mengajak masyarakat untuk taat pajak, maka Pemerintah Daerah juga harus menunjukkan keteladanan. Dan memastikan bahwa Kendaraan Dinas milik Pemerintah harus tertib pajak, tertib administrasi, dan tertib dalam pengelolaan aset,” ucapnya.

Sementara Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Bandung Barat, Paramita Ariyanti, menambahkan sebagai tindak lanjut hasil LHP BPK tersebut, hasil pemuktahiran data dari 415 kendaraan diantaranya 200 kendaraan yang sudah bayar.

Hasil penelusuran, dari 215 itu memiliki berbagai macam permasalahan seperti STNK hilang, BPKB harus ditelusuri, ada juga kendaraan rusak berat.

"Jadi makanya untuk perlakuannya itu tidak sesederhana itu, karena akan melibatkan pihak-pihak terkait seprrti, Samsat, kepolisian juga," ucapnya.

Selain kendaraan dinas, untuk sejumlah kendaraan ASN milik pribadi juga menjadi garapannya. Pihaknya telah menginvetarisir sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang belum menyelasaikan pembayaran PKB, milik pribadi.

"Suratnya sudah kita distribusikan ke masing-masing perangkat daerah. Mungkin nanti kita lakukan lagi rekom dengan Pak Daili P3DW KBB," ucapnya.

Untuk pendataan PKB milik pribadi ASN Bandung Barat tersebut, direncanakan awal Oktober 2026.

"Rencananya akan dilaksanakan awal Oktober, setelah kita beri surat saat ini. Semoga akan ada progres ke depannya, " ungkapnya.

Kepala P3DW Bandung Barat, Daili Setiaji  memaparkan, hasil konsolidasi dengan Bapenda dan BKAD,  nominal tunggakan. Pajak Kendaraan dinas Pemkab Bandung Barat yang sudah berjalan hanya sekitar Rp300-400 jutaan.

"Secara nilai memang relatif itu tidak sampai hingga miliaran, tapi sekitar 200-300 juta rupiah. Itu juga belum angka pasti, karena saya harus lihat datanya dulu. Kalau yang tahunan sudah masuk jadi kita proses semuanya yang lima tahunan," bebernya.

Sementara, tunggakan pajak kendaraan pribadi milik ASN, nominalnya cukup besar juga.
"Untuk yang pribadi kayanya kebih dari plat merah, kisaran 1 miliar rupiah lebih nilainya," jelasnya.

Kendati demikian sambung Daili, tidak semua kendaraan milik pribadi tersebut masih di tangan ASN Bandung Barat.

Ada diantaranya, sudah berpindah kepemilikannya, sehingga kemungkinan nilainya tidak sebesar itu.

"Jadi potensi riilnya mungkin tidak segitu, makanya kita melaksanakan dess itu kita nanti langsung identifikasi. Jadi untuk kendaraan yang sudah tidak dimiliki kita langsung tindaklanjut, akan dilaksanakan proteksi langsung," pungkasnya.***

Dapatkan Update Berita Terkini!

Mari bergabung di Saluran WhatsApp kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya langsung di genggaman Anda.

Gabung Saluran WA

Opini Pembaca