Logo
Bandungraya

Breakingnews, Simak Nih, Isi Surat Edaran Sekda Pemkab Bandung

Menyikapi Situasi dan Kondisidan Dinamika Yang Terjadi

Breakingnews, Simak Nih, Isi Surat Edaran Sekda Pemkab Bandung
Surat Edaran Sekda Pemkab Bandung.(Foto: tangkapan layar)

Dalam surat edaran yang ditanda tangani Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana terdapat tujuh poin tentang Peningkatan Kewaspadaan. 


DARA| Menyikapi situasi, kondisi, dan dinamika yang berkembang baik di wilayah Kabupaten Bandung, regional maupun nasional, Sekrataris Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan Surat Edaran buat Aparat Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.

Sebelumnya imbauan yang mirip beredar di media sosial. Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi mengirip surat edaran ke redaksi dara.co.id.

Dalam surat edaran yang ditanda tangani Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana terdapat tujuh poin tentang Peningkatan Kewaspadaan. 

Berikut Isi lengkap SE Sekda Kabupaten Bandung :

Soreang, 31 Agustus 2025
Yth.
Seluruh Kepala Perangkat Daerah
Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung
SURAT EDARAN
Nomor : 400.14.1.1/2656A/BKPSDM

TENTANG : HIMBAUAN KONDUSIFITAS KERJA BAGI SELURUH PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG

Menyikapi situasi, kondisi, dan dinamika yang berkembang baik di wilayah Kabupaten
Bandung, regional maupun nasional, serta dalam meningkatkan kewaspadaan seluruh
pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Apel Bersama di Lapangan Upakarti dan kegiatan Siraman Rohani pada tanggal 1
September 2025 ditiadakan. Apel dapat dilaksanakan di Perangkat Daerah masimg-masing

2. Untuk melaksanakan tugas harian pada tanggal 1 September 2025, seluruh pegawai
menggunakan pakaian kasual. Adapun pakaian seragam untuk Satpol PP, Disdamkar,
Dinas Perhubungan, dan BPBD diserahkan kepada kebijakan Kepala Perangkat
Daerahnya.

3. Dihimbau untuk tidak mempergunakan kendaraan dengan Plat Merah sampai situasi dan
kondisi memungkinkan.

4. Tetap melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat dengan profesional,
responsif, transparan, akuntabel, dan partisipatif.

5. Selalu meningkatkan kewaspadaan mulai dari berangkat bekerja, pada saat
melaksanakan pekerjaan, sampai pulang lagi ke rumah masing-masing.

6. Menyaring semua informasi yang diperoleh, tidak menyebarluaskan informasi yang tidak diketahui sumbernya, serta menghimbau agar keluarga dan kerabat masing-masing
untuk senantiasa menjaga keamanan dan keselamatan semuanya.

7. Hal-hal lainnya belum terinformasikan, akan disampaikan selanjutnya, menunggu dan
memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang.

Demikian untuk menjadi perhatian, dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih

SEKRETARIS DAERAH
Dr. H. CAKRA AMIYANA S.T., M.A.
Pembina Utama Madya
NIP. 196812261997031004


Editor: Maji