Logo
Featured Image
Kunjungan kerja Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, ke Kantor Imigrasi Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (13/8/2026)(Foto: Istimewa)
Daerah

Bupati Garut Apresiasi Pelayanan Cepat dan Ramah di Kantor Imigrasi Garut

Wartawan Agus Andre
Editor Denkur 13 Agustus 2026

DARA | Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Garut di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, sekaligus memperpanjang paspornya, Kamis (13/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Bupati mengapresiasi pelayanan yang dinilainya cepat, ramah, dan transparan.

Bupati memanfaatkan layanan prioritas Same Day Service di Kantor Imigrasi Garut. Ia menilai layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pengurusan dokumen keimigrasian.

"Pada hari ini, Kamis 13 Agustus, saya berkesempatan untuk memperpanjang paspor saya di Kantor Imigrasi Garut. Alhamdulillah ada slot prioritas (same day) sehingga paspor saya bisa segera selesai," ujar Syakur.

Syakur juga mengajak masyarakat Kabupaten Garut yang akan bepergian ke luar negeri untuk mengurus dokumen keimigrasian langsung di Kantor Imigrasi Garut. Menurutnya, pelayanan yang diberikan sudah sangat memadai dan dapat membantu masyarakat.

"Tentu saja mengajak masyarakat Garut yang akan bepergian ke luar negeri, datang saja ke Kantor Imigrasi Garut karena pelayanan di sana sangat cepat, ramah, dan juga transparan. Semoga bisa membantu warga kita yang beraktivitas di luar negeri," ucapnya.

Kantor Imigrasi Garut melayani masyarakat pada Senin–Kamis pukul 08.00–16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–16.30 WIB.

Informasi biaya layanan paspor:
- Paspor Elektronik 5 Tahun: Rp650.000

- Paspor Elektronik 10 Tahun: Rp950.000

- Same Day Service: Rp1.000.000

- Paspor Hilang: Rp1.000.000

- Paspor Rusak: Rp500.000

Ketentuan layanan:
1. Layanan Same Day Service wajib datang sebelum pukul 11.00 WIB sesuai tanggal kedatangan pada M-Paspor.
2. Ketidakhadiran sesuai tanggal kedatangan menyebabkan biaya PNBP yang telah dibayarkan hangus.

3. Reschedule melalui M-Paspor dapat dilakukan maksimal H-1 sebelum tanggal kedatangan.

4. Penggantian paspor hilang atau rusak dapat dilakukan langsung di Kantor Imigrasi untuk proses BAP tanpa menggunakan M-Paspor.  

Opini Pembaca