Seorang pemuda diciduk polisi karena meresahkan masyarakat.
| Unit Patroli Satuan Samapta Polres Garut ciduk seorang pemuda yang diduga membuat keributan.
Diduga dipengaruhi minuman keras (miras) pemuda tersebut membuat keonaran.
Terjadi di kawasan SPPG Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Pukul 22.00 WIB, Selasa (19/5/2026).
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardianto, mengatakan kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya sekelompok pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk dan berperilaku tidak tertib di sekitar lokasi.
"Warga mengaku khawatir situasi tersebut dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas," ujarnya, Rabu (20/5).
Menindaklanjuti laporan tersebut, menurut Ardianto, Unit Patroli Sat Samapta Polres Garut segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian mengamankan seorang pemuda yang diduga menjadi sumber keresahan.
"Pemuda tersebut diketahui berinisial MR (21), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Saat diamankan, MR diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras hingga mengganggu ketertiban lingkungan sekitar," ujarnya.
Petugas, lanjut Ardianto, kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Tarogong Kaler untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Ardianto menyebutkan, bahwa langkah ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
"Serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat," katanya.***
