Logo
Featured Image
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menggelar jumpa pers terkait penyadapan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (3/11). (CNN Indonesia TV)
Nasional

Heboh Kasus Penyadapan Presiden, Tiga Oknum Polisi Jadi Tersangka

Jurnalis
Wartawan Redaksi
Editor Denkur 4 November 2026

DARA | Heboh, tiga oknum anggota polisi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan salah satu tersangka yang berinisial LSP adalah jenderal polisi.

"Inisial LSP jenderal polisi aktif," ujar Yusril dalam konferensi pers, Jakata, Selasa (2/11/2026) malam.

Walaupun target penyadapan itu adalah presiden, Yusril mengatakan sejauh ini para tersangka belum dijerat pasal dugaan makar oleh kepolisian.

Dia bilang para tersangka sejauh ini dijerat Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 6 tahun, dan pasal 32 Ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun.

"Pasal ini berkaitan intersepsi atau pasal penyadapan," kata Yusril, sebagaimana dikup dara dari CNNIndonesia, Rabu (4/11/2026).

Yusril juga mengatakan, sejauh ini berdasarkan penyidikan polisi belum ke arah sana, melainkan masih terkait penyadapan dan/atau intersepsi atau akses ilegal.

"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar," kata Yusril.

"Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana [makar], tapi semata-mata adalah penyadapan," imbuhnya.***

 

Dapatkan Update Berita Terkini!

Mari bergabung di Saluran WhatsApp kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya langsung di genggaman Anda.

Gabung Saluran WA

Opini Pembaca