Logo
Featured Image
Kabareskrim Polri Komjen Pol ASep Safrudin (foto:ist)
Nasional

Mantan Kapolri dan dua Perwira Tinggi Polri Lainya Jadi Tersangka Penyadapan

Jurnalis
Wartawan Redaksi
Editor Agus Dinar 4 November 2026

DARA I Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Asep Safrudin menetapkan  tiga jenderal sebagai tersangka Selasa malam (3/4/2026). Ketiga jenderal Polri itu dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Tiga jenderal itu adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Disebutkan Asep, para tersangka  itu diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Menurut dia, para tersangka ini sebelumnya ditangkap Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri atas dugaan menyadap pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Penangkapan itu disebut terjadi Selasa (3/11/2026) dini hari, sekira pukul 01.00 sampai 03.00, di sebuah rumah  di Kompleks Widya Chandra. 

Asep mengungkapkan penyadapan itu dipimpin Irjen aktif berinisial AS, yang diciduk bersama dua Irjen berinisial EH dan NS, perwira berpangkat Kombes berinisial FR, empat personil lainya. Dari penelusuran berikutnya Bareskrim menangkap  jenderal bintang empat aktif mantan Kapolri. Namun kemudian Listyo seusai diperiksa dilepaskan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johny Eddison Isir di kantor Bareskrim menyatakan
penangkapan itu berhubungan dengan persoalan keamanan, termasuk dugaan penyadapan terorganisasi terhadap pejabat negara. 

Keterangan lain menyebutkan kelompok itu berjejaring dengan sejumlah petinggi Polri, baik yang masih aktif maupun sudah tidak. Karena itu Tim Kabareskrim Mabes Polri dan Divpropam bekerja keras untuk mengungkap tuntas kasus ini.

Para tersangka sudah ditahan di Mabes Polri dan akan dijerat dengan  ancaman pidana 10 tahun penjara. Sementara, satu jenderal lain, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) masih berstatus sebagai saksi.

Listyo adalah eks Kapolri yang dicopot Prabowo pada awal Oktober ini, dan dilantik jadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Kemudian Ahrie Sonta dikenal menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.

Terakhir, Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) yang dikenal menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri. Berikut profil singkat tersangka kasus penyadapan Presiden.

Profil Listyo Sigit Prabowo

Listyo Sigit Prabowo merupakan eks Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Ia mengakhiri masa tugasnya sebagai pimpinan Polri setelah menjabat selama lebih dari 5 tahun.

Listyo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. 

Setelah menyelesaikan pendidikan kepolisian, Listyo memulai kariernya sebagai perwira pertama di lingkungan Polri. Dalam perjalanan pendidikan di Polri, Listyo melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1998.

Ia kemudian mengikuti pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) pada 2006, menyelesaikan pendidikan S-2 STIK-PTIK pada 2008, serta mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2017. Listyo mengawali kariernya sebagai anggota Polri dengan sejumlah penugasan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. 

Pada 2009, ia menjabat Kapolres Pati. Setahun kemudian, ia dipercaya menjadi Wakapolrestabes Semarang.Pada 2011, Listyo menjabat Kapolresta Surakarta. 

Saat itu, Joko Widodo masih menjabat Wali Kota Solo. Keduanya kemudian kembali bekerja bersama ketika Listyo mendapat penugasan sebagai ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Pada 2012, Listyo mendapat penugasan di Bareskrim Polri sebagai Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum. Setahun kemudian, ia menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.

Kariernya berlanjut ke lingkungan Istana Kepresidenan. Pada 2014, Listyo mendapat penugasan sebagai ajudan Jokowi. 

Ia menjalankan tugas tersebut hingga 2016. Setelah itu, Listyo dipercaya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten pada 2016. 

Pada 2018, ia ditunjuk sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Pada 6 Desember 2019, Listyo mendapat promosi menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. 

Ia memimpin penanganan sejumlah perkara besar, termasuk pengungkapan kasus buronan korupsi Bank Bali Djoko Tjandra. Nama Listyo melesat setelah Joko Widodo mengusulkannya sebagai calon tunggal Kapolri pada Januari 2021. DPR kemudian menyetujui pencalonannya melalui proses uji kelayakan dan kepatutan.

Jokowi melantik Listyo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 di Istana Negara, Jakarta. Ia menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun.

Saat dilantik, Listyo memperoleh kenaikan pangkat menjadi Jenderal Polisi. Ia menjadi Kapolri ke-25 dan memimpin institusi Polri hingga Oktober 2026.

Profil Ahrie Sonta Nasution

Ahrie Sonta Nasution merupakan perwira tinggi Polri yang pernah bertugas sebagai sekretaris pribadi (Sekpri) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namanya dikenal setelah sempat dikabarkan terpilih jadi ajudan Presiden Prabowo Subianto pada 2024.

Ahrie lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2002. 

Ahrie pernah mendapat penugasan untuk mendampingi Listyo Sigit saat menjabat Kapolri. Pada Oktober 2024, Ahrie terpilih menjadi salah satu ajudan Presiden Prabowo. 

Listyo saat itu menjelaskan Ahrie mengikuti proses seleksi bersama 6 anggota Polri lainnya. Seleksi tersebut dilakukan Sekretariat Militer Presiden.

Pada 2024, Ahrie mengikuti pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-33. Dalam pendidikan tersebut, ia menerima penghargaan sebagai peserta terbaik Program Penyesuaian Matrikulasi.

Dalam mutasi perwira tinggi pada Oktober 2026, ia ditugaskan sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi. Sebagai Kadivkum, Ahrie memimpin satuan kerja yang menjalankan fungsi pembinaan dan pelayanan hukum di lingkungan Polri.

Profil Eko Hadi Santoso

Eko Hadi Santoso merupakan perwira tinggi Polri yang memiliki pengalaman bertugas di sejumlah satuan mulai dari tingkat kewilayahan hingga Mabes Polri. Ia pernah menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Eko merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara, Magelang 1996. Ia melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 1999.

Dalam perjalanan kariernya di Polri, Eko pernah menjabat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018. Setelah itu, ia mendapat penugasan di Bareskrim Polri sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Robinopsnal Bareskrim Polri pada Agustus 2020.

Eko sempat bertugas di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II. Pada 2022, ia memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi.

Pada Maret 2025, Eko dipercaya menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/488/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025. Ia menggantikan Brigjen Mukti Juharsa.

Eko memimpin direktorat yang menangani penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba di tingkat Bareskrim Polri. Pada 2026, Eko dimutasi dari jabatan Dirtipidnarkoba. 

Namun tidak lama, ia mendapat penugasan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

Dapatkan Update Berita Terkini!

Mari bergabung di Saluran WhatsApp kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya langsung di genggaman Anda.

Gabung Saluran WA

Opini Pembaca