Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Serahkan 4 Setifikat Aset Kejari
Pertemuan Penuh Makna di Baleendah
"Ini bukan sekadar dokumen, tapi legalitas dan tanggung jawab bersama untuk menjaga kekayaan negara,” ujar Iim Rohiman.
DARA| Suasana penuh makna menyelimuti halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung saat Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, menyerahkan empat sertifikat Hak Pakai atas aset milik Kejaksaan Republik Indonesia kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, S.H., M.H.
Penyerahan ini bukan sekadar simbolik antara dua lembaga, melainkan cermin dari komitmen nyata pemerintah dalam menjaga aset negara agar tertib, aman, dan terlindungi secara hukum.
Dalam prosesi yang berlangsung sederhana namun penuh arti itu, tampak jelas semangat sinergi antara Kantor ATR/BPN dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang sama-sama berupaya memperkuat fondasi pengelolaan aset publik secara profesional dan akuntabel.
“Kami di Kantor BPN berkomitmen untuk mendukung tertib administrasi pertanahan, terutama bagi aset-aset milik negara. Sertifikat ini bukan sekadar dokumen, tapi bukti legalitas dan tanggung jawab bersama untuk menjaga kekayaan negara,” ujar Iim Rohiman dengan nada tegas namun penuh optimisme.
Empat sertifikat yang diserahkan itu meliputi sejumlah bidang tanah strategis yang selama ini digunakan untuk kegiatan operasional Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Melalui penyerahan ini, seluruh aset tersebut kini resmi memiliki status hukum yang kuat dan terdaftar dalam sistem pertanahan nasional.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat Kepala ATR/BPN dalam membantu proses sertifikasi aset kejaksaan. Ia menilai, langkah ini bagian dari upaya besar pemerintah untuk membangun tata kelola aset negara yang transparan dan berkeadilan.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Kantor Pertanahan. Dengan sertifikat ini, kami tidak hanya memiliki bukti kepemilikan, tetapi juga kepercayaan dan tanggung jawab untuk mengelola aset negara dengan baik,” tutur Nurmajayani.
Melindungi Aset Negara
Lebih dari sekadar kegiatan administratif, penyerahan sertifikat ini mencerminkan arah baru tata kelola pemerintahan yang modern dan berintegritas. Dengan dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN, program sertifikasi aset pemerintah kini menjadi pondasi penting dalam mendorong reformasi birokrasi dan kepastian hukum nasional.
Kepala ATR/BPN Iim Rohiman menegaskan Kabupaten Bandung menjadi salah satu daerah yang konsisten menjalankan instruksi Menteri ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi aset pemerintah pusat dan daerah.
“Ini bentuk komitmen kami terhadap visi besar BPN, yaitu menghadirkan kepastian hukum dan melindungi hak negara serta masyarakat. Karena pada akhirnya, aset negara yang tertib dan terdaftar akan berkontribusi besar pada pelayanan publik yang lebih baik,” imbuhnya.
Dengan selesainya proses sertifikasi ini, diharapkan koordinasi lintas lembaga dapat terus diperkuat. Sinergi antara lembaga penegak hukum dan lembaga pertanahan menjadi bukti nyata bahwa pemerintahan yang solid dan transparan berawal dari penataan aset yang tertib dan berkeadilan.
Langkah ini menjadi contoh konkret bahwa penataan aset bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari perjuangan menjaga kepercayaan publik terhadap negara.
Editor: Maji
