Logo
Edukasi

Kesejahteraan Guru, Harapan Pendidikan Bangsa

Oleh : Marzuki Yudi, Pemerhati Pendidikan asal Jakarta

Kesejahteraan Guru, Harapan Pendidikan Bangsa
Marzuki Yudi pemerhati pendidikan (foto: dok)

GURU honorer di Indonesia memegang peranan strategis sebagai ujung tombak pendidikan di berbagai jenjang sekolah, baik negeri maupun swasta. Mereka menjadi garda terdepan dalam mendidik dan membentuk generasi masa depan bangsa, terutama di wilayah yang sulit dijangkau oleh guru berstatus ASN. Namun, kenyataannya, guru honorer seringkali menghadapi kondisi kesejahteraan yang jauh dari memadai. Paradoks ini muncul dari fakta bahwa meskipun kontribusi mereka sangat besar dalam menjaga keberlangsungan proses pendidikan, mereka justru mengalami ketidakpastian status kerja, penghasilan yang rendah, dan terbatasnya akses terhadap jaminan sosial.

Isu kesejahteraan guru honorer semakin mendapat sorotan seiring dengan kebijakan pemerintah terkait penghapusan guru honorer dan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, ketimpangan pendanaan pendidikan antara daerah maju dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) memperparah kesenjangan kesejahteraan di antara para guru. Dari perspektif keadilan sosial, kondisi ini menciptakan tantangan serius bagi pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Pendidikan yang berkualitas tidak dapat terwujud tanpa dukungan yang memadai terhadap para pendidik, khususnya guru honorer yang menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah.

Data empiris dari survei Kemendikdasmen dan penelitian terbaru menunjukkan bahwa mayoritas guru honorer menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) (Nugroho et al., 2024). Ketidakpastian status kerja memperparah rasa ketidakamanan mereka dalam menjalankan tugas, yang berpotensi mengganggu fokus dan profesionalisme dalam mengajar. Hal ini sejalan dengan teori motivasi kerja Herzberg yang menegaskan bahwa terpenuhinya kebutuhan ekonomi dan jaminan sosial adalah faktor hygiene yang penting untuk menjaga kinerja optimal seseorang. Oleh sebab itu, perbaikan kesejahteraan guru honorer merupakan langkah krusial untuk memperkuat fondasi sumber daya manusia pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan nasional secara berkelanjutan.

Mengurai Status dan Peran Guru Honorer di Era Modern

Memperjelas siapa sebenarnya guru honorer adalah langkah penting agar diskusi tentang mereka tidak bias dan tepat sasaran. Guru honorer adalah tenaga pendidik yang tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta. Status mereka umumnya bersifat kontrak atau tidak tetap, tanpa jaminan pekerjaan jangka panjang. Sebaliknya, guru ASN—baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—memiliki kepastian kerja, hak atas tunjangan profesi, serta perlindungan jaminan sosial yang jelas dan teratur.

Sistem pengupahan guru honorer sangat bervariasi dan bergantung pada kebijakan daerah maupun kebijakan sekolah masing-masing. Tidak jarang gaji yang mereka terima jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), bahkan sering terlambat dibayarkan. Kondisi ini jelas berbeda jauh dengan guru ASN yang menerima gaji tetap, tunjangan pensiun, dan jaminan kesehatan yang memadai. Akibatnya, guru honorer menghadapi kerentanan ekonomi yang nyata dan harus bertahan dengan penghasilan yang tidak cukup untuk kebutuhan dasar keluarganya.

Misalnya, cerita Sari, seorang guru honorer di sebuah sekolah negeri di daerah terpencil Jawa Tengah, mengungkapkan betapa beratnya hidup sebagai guru honorer. Ia harus mengajar di dua sekolah berbeda setiap hari karena honor di sekolah pertama hanya cukup untuk membeli makan sehari-hari. “Kadang saya harus pinjam uang ke tetangga untuk kebutuhan sekolah anak,” kata Sari. Kisah ini menggambarkan betapa ketidakpastian status kerja dan penghasilan membuat guru honorer terus berjuang tanpa jaminan kesejahteraan yang layak.

Kondisi ini bukan hanya soal ketidakadilan finansial, tetapi berdampak pada profesionalisme dan motivasi guru honorer itu sendiri. Tanpa kepastian dan perlindungan, mereka sulit fokus mengembangkan kompetensi dan memberikan pengajaran optimal. Dengan status non-ASN yang rapuh dan kurangnya jaminan sosial, guru honorer menjadi kelompok yang paling rentan dalam ekosistem pendidikan nasional.

Oleh karena itu, pemahaman yang tepat tentang definisi, status, dan posisi guru honorer sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi mereka yang telah menjadi tulang punggung pendidikan bangsa.

Fakta Lapangan: Kesejahteraan Guru Honorer Kini

Data terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan kemajuan nyata dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN. Pemerintah telah menyalurkan berbagai tunjangan, seperti Tunjangan Profesi kepada lebih dari 400 ribu guru non-ASN, Tunjangan Khusus untuk lebih dari 43 ribu guru, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada lebih dari 253 ribu guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal (Kemendikdasmen, 2026). Kenaikan insentif dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan yang diberikan kepada hampir 800 ribu guru honorer merupakan bukti konkret komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Namun, kemajuan tersebut masih harus dibaca dengan kacamata kritis. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak guru honorer masih mendapatkan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP). Ketidakpastian status kerja dan akses jaminan sosial yang terbatas membuat mereka terus bergulat dengan ketidakstabilan ekonomi. Fenomena guru honorer yang harus bekerja ganda di dua atau lebih tempat mengajar menjadi gambaran nyata dari tekanan finansial yang mereka hadapi. Beban kerja yang berat, ditambah kompensasi yang minim, berpotensi menimbulkan kelelahan fisik dan mental yang pada akhirnya berdampak negatif pada kualitas pembelajaran.

Cerita Ismi Ifarianti, guru TK Negeri Bendungan Hilir, dan Tiar Krisnawan dari SD Negeri Cimone 3 memberikan wajah manusia dari data tersebut. Mereka mengaku tunjangan yang diterima mampu meringankan kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus meningkatkan fokus dan semangat mengajar. Ini mempertegas bahwa dukungan ekonomi yang memadai bukan hanya soal uang, tetapi juga mendorong motivasi intrinsik guru untuk terus mengasah profesionalisme mereka. Tak kalah penting, pelatihan keterampilan seperti bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan yang difasilitasi pemerintah juga menjadi modal penting guru honorer untuk menjawab tantangan pendidikan di era digital.

Meski demikian, kritik tajam disampaikan oleh Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Ia menyoroti bahwa meski alokasi anggaran pendidikan sudah mencapai 20 persen dari APBN/APBD, realisasi pengelolaan dana tersebut belum secara tepat sasaran mendukung kesejahteraan guru. Dana yang tersebar ke berbagai program lain dianggap kurang berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran di kelas (JPPI, 2025). Ubaid menekankan pentingnya arah kebijakan yang jelas dan konsisten agar anggaran pendidikan benar-benar menyentuh kebutuhan dasar guru, terutama guru honorer yang rentan.

Perbedaan kondisi kesejahteraan guru honorer antar daerah juga menjadi masalah serius. Ketimpangan alokasi APBD membuat guru di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) sering mengalami kesulitan lebih besar dibandingkan guru di daerah perkotaan. Hal ini menimbulkan risiko disparitas mutu pendidikan yang pada akhirnya melemahkan upaya pemerataan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Singkatnya, meski telah terjadi kemajuan dalam memperbaiki kesejahteraan guru honorer, tantangan berat masih membayangi. Beban kerja yang tidak seimbang dengan kompensasi, ketidakpastian status kerja, dan ketimpangan antar daerah harus menjadi perhatian utama. Pemerintah dan pemangku kepentingan harus terus memperkuat kebijakan dan pengawasan agar kesejahteraan guru honorer tidak hanya menjadi janji, melainkan realita yang dapat mendorong kualitas pembelajaran yang lebih baik dan berkelanjutan di seluruh pelosok negeri.

 

 

Menguatkan Regulasi untuk Mewujudkan Kesejahteraan Guru Honorer yang Adil

Isu kesejahteraan guru honorer sesungguhnya telah memiliki payung hukum yang jelas, baik dalam konstitusi maupun berbagai peraturan perundang-undangan. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 menjamin hak atas pendidikan, sementara Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan guru sebagai tenaga profesional yang berhak atas penghasilan dan kesejahteraan. Begitu pula UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur hak guru atas penghasilan layak, perlindungan kerja, dan pengembangan profesional. Namun, persoalan mendasar muncul pada implementasi yang belum inklusif bagi guru honorer, yang masih berada di pinggiran perlindungan dan penghargaan negara.

Secara ketenagakerjaan, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN membedakan status guru PNS dan PPPK, sementara guru honorer tidak diakui sebagai ASN. Hal ini menjadi akar ketidakpastian status dan kesejahteraan mereka. UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan prinsip upah layak serta perlindungan hubungan kerja, tetapi implementasi untuk guru honorer masih jauh dari memadai. Ketidakhadiran pengakuan formal atas guru honorer menyebabkan mereka sering kali terabaikan dalam sistem jaminan sosial dan tunjangan profesional.

Kebijakan teknis seperti Permendikbud yang mengatur pembayaran honor guru non-ASN dari dana BOS membatasi porsi penggunaan anggaran untuk guru, sekaligus menciptakan ketergantungan sekolah pada BOS yang sering tidak stabil. Skema PPPK sebagai upaya afirmasi menghadapi tantangan keterbatasan formasi dan kesiapan fiskal daerah, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Ketimpangan fiskal ini memperburuk kesenjangan kesejahteraan guru honorer antar daerah, di mana daerah dengan APBD terbatas kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran dan tunjangan guru.

Regulasi yang ada sebenarnya sudah cukup mendukung prinsip keadilan dan kesejahteraan guru, tetapi disparitas implementasi antara pusat dan daerah menciptakan jurang yang sulit dijembatani. 

Ini bukan sekadar soal aturan di atas kertas, melainkan soal kapasitas dan komitmen daerah dalam menjalankan kebijakan secara konsisten dan adil. 

Tanpa sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, serta perbaikan sistem penganggaran, reformasi kesejahteraan guru honorer akan terus terhambat oleh disparitas daerah.

Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan dalam pelaksanaan regulasi, serta pengembangan kebijakan afirmasi yang lebih realistis sesuai kondisi fiskal daerah. Dengan begitu, regulasi yang sudah ideal di atas kertas bisa diwujudkan dalam praktik, menciptakan pemerataan kesejahteraan dan profesionalisme guru honorer di seluruh Indonesia. Ini bukan sekadar upaya administratif, melainkan investasi berkelanjutan bagi masa depan pendidikan bangsa.

Harapan dan Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia

Kesejahteraan guru honorer merupakan salah satu isu krusial yang sangat menentukan kualitas dan keberlanjutan sistem pendidikan nasional. Guru honorer bukan hanya sekadar tenaga pendidik yang mengisi kekosongan guru ASN di banyak sekolah, melainkan pilar penting yang menopang proses pembelajaran di berbagai daerah, terutama di wilayah yang sulit dijangkau dan minim sumber daya. Namun, realitas kesejahteraan mereka masih jauh dari kata layak. Dampaknya, motivasi dan profesionalisme guru honorer pun kerap menurun, yang pada akhirnya memengaruhi mutu pendidikan secara keseluruhan.

Ketimpangan kesejahteraan guru honorer antar daerah semakin memperparah kondisi ini. Di satu sisi, guru honorer di kota besar mungkin mendapat insentif yang relatif lebih baik; di sisi lain, di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), guru honorer seringkali harus bertahan dengan penghasilan jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP), tanpa jaminan sosial yang memadai. Ketidakpastian status kerja yang bersifat kontrak atau temporer juga membuat mereka rentan mengalami burnout dan kehilangan semangat dalam menjalankan tugas. Tidak jarang, untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka harus mengambil pekerjaan tambahan di luar jam mengajar, yang tentu berimbas pada kualitas pembelajaran yang dapat diberikan kepada peserta didik.

Melihat realitas ini, data terbaru dari Kemendikdasmen memberikan secercah harapan positif. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer secara nyata. Salah satu pencapaian penting adalah peningkatan insentif bagi guru honorer dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan, yang langsung ditransfer kepada hampir 800 ribu guru honorer penerima. Insentif ini tidak hanya membantu meringankan kebutuhan ekonomi sehari-hari, tetapi juga meningkatkan fokus dan motivasi guru dalam menjalankan tugasnya di kelas.

Selain insentif, tunjangan profesi yang diberikan kepada lebih dari 400 ribu guru non-ASN serta tunjangan khusus untuk lebih dari 43 ribu guru menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan yang layak terhadap pengabdian mereka. Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menjangkau lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal juga menjadi bukti bahwa perhatian tidak hanya diberikan kepada guru formal, tetapi juga kepada pendidik yang berkontribusi di ranah pendidikan anak usia dini.

Tidak hanya aspek ekonomi yang menjadi fokus, upaya peningkatan kapasitas guru honorer juga mendapat perhatian serius. Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) memberikan peluang bagi guru honorer untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana, sehingga memenuhi kualifikasi akademik yang disyaratkan dalam sistem kepegawaian nasional. Program ini sangat penting agar guru honorer dapat memperoleh status dan perlindungan kerja yang lebih baik, sekaligus meningkatkan kompetensi profesional mereka.

Pelatihan keterampilan baru yang difasilitasi pemerintah, seperti pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI), menunjukkan upaya untuk menyiapkan guru honorer menghadapi tantangan pendidikan di era digital. Era ini menuntut guru tidak hanya mampu menguasai materi pelajaran, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi sebagai sarana pembelajaran yang efektif dan menarik. Dengan demikian, guru honorer yang terampil dan profesional akan mampu mendukung transformasi pendidikan menuju masa depan yang lebih maju.

Salah satu harapan terbesar dari guru honorer adalah terbukanya peluang mendapatkan status Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema ini membuka ruang bagi guru honorer berpengalaman untuk mendapatkan gaji yang lebih layak, jaminan sosial yang memadai, dan kepastian status kerja yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian dan kecemasan. Namun, perlu dicatat bahwa implementasi skema PPPK harus berjalan adil dan merata di seluruh daerah, terutama untuk menjawab ketimpangan antara wilayah maju dan 3T.

Untuk menjamin keberlanjutan dan keadilan, reformulasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi sangat penting. Selama ini, Dana BOS kerap lebih banyak dialokasikan untuk kebutuhan sarana dan prasarana, sementara dukungan langsung kepada kesejahteraan guru honorer masih terbatas. Pengaturan ulang penggunaan Dana BOS agar lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan guru dapat menjadi solusi strategis agar insentif dan tunjangan guru honorer dapat diterima secara optimal tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran.

Selain itu, standarisasi honor minimum guru honorer secara nasional menjadi langkah penting untuk menghilangkan disparitas penghasilan yang saat ini sangat mencolok antara daerah satu dengan lainnya. Standarisasi ini tidak hanya akan menciptakan keadilan sosial, tetapi juga meningkatkan rasa aman dan loyalitas guru honorer dalam menjalankan tugas pengajaran, yang secara langsung berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan.

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah juga perlu diperkuat untuk memastikan pembiayaan pendidikan tersebar merata dan tepat sasaran. Karena ketimpangan APBD antar daerah sangat berpengaruh pada kemampuan daerah dalam memberikan tunjangan dan insentif kepada guru honorer, peran pemerintah pusat menjadi sangat strategis dalam melakukan redistribusi sumber daya dan pengawasan pelaksanaan kebijakan.

Dari sudut pandang teori kepemimpinan transformasional menurut Bass & Riggio (2006), investasi pada guru honorer sebagai agen perubahan adalah investasi jangka panjang yang akan meningkatkan motivasi, komitmen, dan kinerja mereka secara signifikan. Guru yang merasa dihargai dan didukung akan cenderung memberikan yang terbaik bagi peserta didik dan lingkungan sekolah, sehingga pendidikan nasional dapat terus maju dan berdaya saing.

Dengan begitu, kondisi guru honorer ibarat tulang punggung pendidikan yang menopang seluruh sistem pembelajaran. Namun, tulang punggung tersebut belum sepenuhnya dirawat dan dilindungi. Kesejahteraan guru honorer yang masih minim menjadi gambaran nyata ketimpangan sosial dan ekonomi yang melekat dalam sistem pendidikan kita. Oleh karena itu, reformasi menyeluruh terhadap kebijakan kesejahteraan guru honorer adalah suatu keniscayaan untuk menciptakan pendidikan yang adil, inklusif, dan berkualitas.

Pendidikan yang berkualitas bukan hanya soal bangunan megah atau fasilitas canggih, tetapi sangat bergantung pada kualitas guru yang mengajar. Guru honorer yang sejahtera dan profesional akan mampu mengemban tugasnya dengan optimal, memberikan motivasi dan inspirasi kepada siswa, serta membangun karakter generasi muda yang siap menghadapi tantangan masa depan. Ini bukan hanya soal tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa—pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan—untuk memberikan penghargaan dan dukungan yang layak bagi para guru honorer.

Cita-cita bagi Masa Depan Pendidikan Indonesia

Melihat berbagai kebijakan progresif yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kemendikdasmen. Serta evaluasi secara bertahap. Tentunya ini ada harapan besar bahwa kesejahteraan guru honorer akan semakin membaik. 

Namun, keberlanjutan dan konsistensi implementasi menjadi kunci agar program ini benar-benar berdampak luas. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat, perlu bersinergi memastikan guru mendapatkan penghargaan yang layak serta dukungan yang memadai.

Kesejahteraan guru honorer bukan sekadar isu kesejahteraan ekonomi, melainkan fondasi utama dalam menutup kesenjangan mutu pendidikan nasional. Dengan dukungan yang kuat, guru honorer dapat bekerja dengan fokus, profesional, dan penuh dedikasi. Pada akhirnya, peningkatan kualitas pendidikan akan berdampak pada pembangunan manusia Indonesia yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan.

Negara tidak boleh hanya menuntut pengabdian tanpa perlindungan; demikian pula guru tidak hanya berhak atas kesejahteraan, tetapi juga harus berkomitmen bekerja secara profesional dan loyal. Investasi pada guru adalah investasi pada masa depan bangsa. Dengan semangat positif dan kerja nyata, pendidikan berkualitas untuk semua anak Indonesia bukan lagi mimpi, melainkan harapan yang semakin dekat untuk diwujudkan.