Logo
Featured Image
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menjadi narasumber dalam Acara Diseminasi Rencana Aksi Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial di Aula Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Daerah

Pemkab Garut Siapkan 7 Program Perhutanan Sosial Berbasis IAD

Wartawan Agus Andre
Editor Agus Dinar 16 September 2026

DARA I Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah dan kementerian/lembaga pusat dalam mengoptimalkan pengelolaan perhutanan sosial.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Acara Diseminasi Rencana Aksi Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial di Aula Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

Dalam paparannya, Bupati Garut menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah menyiapkan 7 program rencana aksi yang terbagi dalam 3 klaster wilayah prioritas. Program tersebut dirancang untuk mengoptimalkan potensi kehutanan sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Tiga klaster wilayah prioritas tersebut meliputi Klaster Wilayah Prioritas I yang mencakup Kecamatan Cikajang, Pasirwangi, dan Cisurupan; Klaster Wilayah Prioritas II mencakup Kecamatan Bayongbong, Leles, Samarang, dan Kadungora; serta Klaster Wilayah Prioritas III mencakup Kecamatan Pamulihan, Sucinaraja, Pakenjeng, Bungbulang, Banjarwangi, dan Cisewu.

Adapun 7 Program Rencana Aksi IAD Berbasis Perhutanan Sosial di Kabupaten Garut meliputi Legalitas Pengelolaan Perhutanan Sosial, Penguatan Kapasitas Lembaga dan SDM, Peningkatan Kualitas Kluster Komoditas, Pengembangan Modal Usaha Terpadu Percontohan, Pengembangan dan Perbaikan Sarana Prasarana, Pengembangan Produksi dan Perluasan Akses Pasar, serta Pemantapan Pemandirian Pengelolaan PS.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut RI, Catur Endah Prasetiani, menjelaskan bahwa program Perhutanan Sosial merupakan program nasional strategis yang diatur melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2026 dan berlangsung hingga 2029, serta diperkuat Inpres Nomor 8 Tahun 2025 untuk mendukung target pengentasan kemiskinan ekstrem.

"Jadi artinya program Perhutanan Sosial ini bukan ansih program dari sektor perhutanan saja tapi ini adalah program kita bersama, pendekatannya adalah dari sektor kehutanan. Selain itu program kehutanan sosial ini juga ikut mendukung ketahanan pangan, energi, dan air," ucapnya.

Catur menambahkan, kebijakan hilirisasi melalui multiusaha kehutanan kini tidak hanya berfokus pada kayu, tetapi juga hasil hutan non-kayu. Sejumlah komoditas unggulan seperti kopi, cokelat, aren, kemiri, jambu mete, kelapa, dan lada disinergikan dengan sektor pertanian.

Percepatan tersebut dilandasi Perpres Nomor 28 Tahun 2023 tentang pembangunan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial (IAD). 

Dapatkan Update Berita Terkini!

Mari bergabung di Saluran WhatsApp kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya langsung di genggaman Anda.

Gabung Saluran WA

Opini Pembaca