Logo
Featured Image
Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta (foto: ist)
Nasional

Perkuat Posisi Tawar, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta

Jurnalis
Wartawan Redaksi
Editor Agus Dinar 12 Juni 2026

DARA | Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik 
dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, melalui forum dengar pendapat 
dengan berbagai konstituen pers, Kamis (11/6), di Hall Dewan Pers. 

Forum ini merupakan upaya Dewan Pers untuk terus memastikan perubahan regulasi 
hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers di era platform 
digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). 

Dewan Pers menegaskan karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir 
melalui proses jurnalistik yang profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan 
informasi, hingga publikasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, karya jurnalistik memiliki 
nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya 
intelektual lainnya. 

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan Anggota Dewan Pers 
tengah serius mengupayakan bagaimana merintis inovasi, solusi dari kesulitan yang 
tengah dihadapi insan pers. “Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. 
Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di 
tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU 
Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu Solusi,” ucap Ketua Dewan Pers. 

Hadir dalam forum dengan pendapat itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi 
Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia 
(PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi 
Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media 
Siber Indonesia (AMSI), jaringan media Siber Indonesia (JMSI). Turut hadir pula LBH 
Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung 
Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). 

Pokok Pikiran Penting 
Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah pokok pikiran yang memperoleh 
perhatian luas dari peserta. Pertama, perlunya pengakuan eksplisit terhadap karya 
jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta. 

Kedua, perlunya 
pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkannya. Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan 
karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem 
kecerdasan buatan. 

Peserta forum juga menyoroti semakin luasnya penggunaan karya jurnalistik sebagai 
bahan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan 
model kecerdasan buatan. Praktik tersebut dinilai telah menciptakan manfaat ekonomi 
bagi berbagai pihak, namun belum diikuti oleh mekanisme kompensasi yang proporsional 
kepada perusahaan pers dan para pencipta karya jurnalistik. 

Selain itu, forum membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif, Lembaga 
Manajemen Kolektif (LMK), untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari 
penggunaan karya jurnalistik. Sejumlah peserta menilai mekanisme tersebut dapat 
menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam 
berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI. 

Dewan Pers menegaskan, usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta 
bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, 
maupun perkembangan teknologi. Sebaliknya, pengaturan tersebut diarahkan untuk 
menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi 
seluruh pelaku. 

“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi 
perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh 
informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Totok 
Suryanto. 

Menurut Dahlan Dahi, anggota yang juga Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan 
Pers, memastikan perlindungan karya jurnalistik hanya berlaku bagi penggunaan 
komersil. Penggunaan non-komersil terhadap karya jurnalistik tetap diperbolehkan. 

“Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,” 
tambah Dahlan Dahi. 

Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat ini akan menjadi 
bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses 
pembahasan RUU Hak Cipta. 

Opini Pembaca