Logo
Featured Image
Jabar

Satpol PP Jabar Tertibkan 52 Bangunan Liar di Cihampelas

Jurnalis
Wartawan deram
Editor deram 25 September 2026

Satpol PP Jabar Tertibkan 52 Bangunan Liar di Cihampelas

 

DARA | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat menertibkan puluhan bangunan yang berdiri di atas Ruas Milik Jalan (Rumija) di Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Kepala Satpol PP Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrachman mengatakan, berdasarkan data pendataan awal 52 objek pelanggaran berdiri di Kecamatan Coblong serta 32 objek berada di wilayah Kecamatan Bandung Wetan.

 

Langkah tegas ini, kata Ahmad, bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik dan ruang terbuka hijau yang terganggu oleh aktivitas ilegal.

 

"Kami melakukan penindakan terhadap bangunan liar yang sudah dipastikan berada di atas Rumija di wilayah Jalan Cihampelas ini. Jenisnya beragam, mulai dari warung, pos siskamling, kios pedagang, hingga toko yang memperluas lapak menggunakan sorondoy (sengkuap) untuk berjualan," kata Akhmad di Kota Bandung, Kamis (24/9/2026).

 

Akhmad berujar, proses penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Cihampelas berjalan relatif kondusif tanpa kendala berarti.

 

Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, serta melakukan sosialisasi intensif melalui jajaran aparat wilayah setempat sebelum eksekusi.

 

Sebagian warga pemilik warung sempat mengutarakan keberatan karena lokasi tersebut merupakan tempat mata pencaharian utama mereka.

 

Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, warga akhirnya bersedia membongkar dan menyerahkan area tersebut untuk ditertibkan.

 

"Sampai saat ini belum ada terkendala. Sudah ada SP 1 hingga 3 dan sosialisasi dari aparat setempat. Memang ada yang keberatan, tapi akhirnya mereka bersedia," ujarnya.

 

Ia memastikan, Pemprov Jawa Barat tidak akan memberikan skema kompensasi bagi para pemilik bangunan liar tersebut.

 

Sebab secara regulasi yang berlaku, para pelanggar tidak mengantongi hak atas kepemilikan maupun pemanfaatan lahan di atas ruas milik jalan negara.

 

"Kami tidak memberikan kompensasi karena secara hukum mereka tidak memiliki hak untuk menempati dan mendirikan bangunan di atas Rumija," ucapnya.

Dapatkan Update Berita Terkini!

Mari bergabung di Saluran WhatsApp kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya langsung di genggaman Anda.

Gabung Saluran WA

Opini Pembaca