Logo
Featured Image
Front Mahasiswa Garut (FMG) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejari Garut, Jumat (29/5/2026). Mereka menyoroti pemberian hibah dari Pemkab Garut kepada Kejari Garut yang nilainya mencapai sekitar Rp2,15 miliar (Foto: Istimewa)
Daerah

Soroti Terima Hibah 2,1 Miliar, FMG Gelar Aksi di Kejari Garut

Wartawan Agus Andre
Editor Denkur 29 Mei 2026

Integritas dan kepercayaan publik modal utama pemberantasan korupsi.


DARA | Front Mahasiswa Garut (FMG) menyoroti pemberian hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang  mencapai sekitar Rp2,15 miliar.

Menurut FMG, meskipun pemberian hibah kepada instansi vertikal dimungkinkan secara aturan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan memengaruhi kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum.

"FMG mencatat hibah tersebut terdiri dari rehabilitasi rumah dinas Kejari, rehabilitasi masjid, rehabilitasi mess, serta pembangunan rumah dinas Kasi Kejari dengan total nilai mencapai Rp2.152.710.000," ujar perwakilan

FMG, Rizki, saat menggelar aksi damai di depan Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (29/5/2026).

Rizki menilai publik wajar mempertanyakan independensi lembaga penegak hukum ketika menerima hibah dari pemerintah daerah yang juga memiliki potensi menjadi objek pengawasan maupun penanganan perkara.

Menurutnya, FMG mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Meski demikian,

"Kami tegaskan bahwa kritik yang disampaikan FMG ini bukan merupakan tuduhan adanya pelanggaran hukum maupun intervensi dalam penanganan perkara. Sikap tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum tetap berjalan profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan apa pun," ujar Rizki.

FMG juga, lanjut Rizki, mengingatkan berbagai peringatan yang pernah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi benturan kepentingan dalam pemberian hibah pemerintah daerah kepada institusi vertikal. Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi mekanisme hibah semacam itu agar tidak menimbulkan persepsi adanya hubungan yang dapat mengganggu independensi lembaga penegak hukum.

"Integritas dan kepercayaan publik merupakan modal utama dalam pemberantasan korupsi sehingga setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan keraguan masyarakat perlu dikaji secara serius," katanya.***

 

Opini Pembaca