I Polres Garut berhasil mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Cimanuk, tepatnya di depan Toko Komputer Perintis, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial US (34), asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Ia diketahui merupakan seorang Residivis yang baru keluar dari lapas di Bandung dalam kasus penganiayaan.
Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 16.39 WIB. Menurutnya, tindakan pelaku dilakukan dengan menggunakan kekerasan memaksa korban agar menyerahkan barang miliknya. Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok untuk menguasai dua unit telepon genggam milik korban.
Niko menyebutkan, kejadian bermula saat kedua korban melintas di lokasi kejadian, pelaku kemudian mengejar sepeda motor yang ditumpangi korban dan secara tiba-tiba menendang kendaraan tersebut. Setelah itu, pelaku turun dan menodongkan golok ke arah leher korban sambil meminta telepon genggam milik keduanya.
“Karena merasa terancam, kedua korban akhirnya menyerahkan barang tersebut, kemudian pelaku melarikan diri. Akibat peristiwa tersebut, kedua korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8 juta,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, " Senin (12/10/2026).
Niko menegaskan, Polres Garut berkomitmen menindaklanjuti setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan yang disertai ancaman kekerasan dan penggunaan senjata tajam. Ia juga mengimbau masyarakat apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif,” katanya.
Niko menambahkan, dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi, sebuah jaket hoodie berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart, serta satu buah kotak telepon genggam iPhone 12 berkapasitas 128 GB.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," ucap Niko.
US (34), pelaku pembegalan di Jalan Cimanuk Garut, dihadirkan polisi saat konfernsi pers di Mapolres Garut, Senin (12/10/2026).
Daerah
Gabung Saluran WA
Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Jalan Cinabuk Garut Diciduk Polisi
Dapatkan Update Berita Terkini!
Mari bergabung di Saluran WhatsApp kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya langsung di genggaman Anda.
