Uben Yunara Mantan Komisi Utama BPR Kertarahaja Kabupaten Bandung Ditahan Polda Jabar
Dijeblokan Tahanan Sejak Kamis 9 Oktober 2025
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan jika eks Komut BPR Kertaraharja telah resmi ditahan.
DARA| Uben Yunara, mantan Komisaris Utama (Komut), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kertaraharja, Kabupaten Bandung resmi ditahan Polda Jabar. Penahanan tersebut diduga berkaitan dengan penyelewengan wewenang yang melekat pada dirinya hingga merugikian keuangan negara.
Polda Jabar resmi menahan Uben sejak Kamis (9/19/2025), setelah sebelumnya menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan ketika dikonfirmasi membenarkan jika eks Komut BPR Kertaraharja telah resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Ya, betul yang bersangkutan (Uben Yunara) resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," kata Hendra singkat, Sabtu (11/10/2025).
Kasus yang menjerat Uben sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan di grup FaceBook (FB), Suara Keluh Kesah Rakyat Kabupaten Bandung (SKKRKB).
Sebelumnya, BPR Kertaraharja pun pernah disorot terkait isu kredit macet senilai puluhan miliar rupiah. Hal ini dibantah oleh Direktur Utama dengan alasan data tersebut merupakan akumulasi piutang sejak lama dan bukan kondisi terkini.
Selain penangani kasus di BPR Kertaraharja, Polda Jabar pun menangani kasus yang terjadi di PT Bandung Daya Sentosa (BDS) yang juga merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung.
Terkait penahanan ini kuasa hukum pelapor, M. Ridho, S.H., M.H., membenarkan bahwa Uben Yunara telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana yang belum dirinci secara publik.
“Ya, benar, saudara Uben Yunara telah ditahan sejak Kamis malam oleh Polda Jabar. Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang diambil penyidik,” katanya.
Ridho menjelaskansaat ini berkas perkara tengah diproses untuk dilimpahkan ke Kejati Jabar. Ridho memperkirakan pelimpahan berkas akan dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu ke depan.
"Kami berharap perkara ini bisa segera mencapai tahap P-21, agar proses hukum dapat berlanjut ke persidangan,” harapnya.
Menurut Ridho, penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jabar untuk bekerja secara transparan dan akuntabel dalam merespons laporan masyarakat.
Editor: Maji
