Polisi mengamankan sebilah golok bersarung warna cokelat.
DARA | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut dan Polsek Cikelet mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan di portal objek wisata Pantai Santolo, tepatnya di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi Selasa, 31 Maret 2026 lalu sekitar pukul 19.10 WIB.
Korbannya adalah Pikri Fauzan (21) dan Liga Ginanjar (31). Keduanya warga Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, yang saat itu sedang bertugas di portal objek wisata Pantai Santolo.
Dikatakan AKP Joko, terduga pelaku yang diketahui berinisial AH (43), warga Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut datang ke lokasi kerja korban dengan membawa senjata tajam jenis golok.
Terduga pelaku datang dengan tujuan menanyakan kepala UPT Pariwisata Pantai Santolo serta meminta uang sebesar Rp200.000 dari hasil penarikan retribusi kepada korban,
"Namun karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku emosi dan terjadi perkelahian antara pelaku dan kedua korban. Dalam insiden tersebut, pelaku menggunakan senjata tajam yang dibawanya hingga melukai korban," ujar AKP Joko, Rabu (8/4/2026).
AKP Joko menyebutkan, akibat kejadian tersebut, Pikri Fauzan mengalami luka sayat pada jari manis tangan kiri, sedangkan Liga Ginanjar mengalami luka sayat pada tangan kiri. Kedua korban kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Pameungpeuk untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Selain pelaku, tambah Joko, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok bersarung warna cokelat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan serta larangan membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa hak di tempat umum,” ujar AKP Joko.***
