Logo
Featured Image
Mensesneg Prasetyo Hadi (foto:ist)
Nasional

Presiden Copot LSP, Mensesneg Himbau Masyarakat Tenang dan Waspada

Jurnalis
Wartawan Agus Dinar
Editor Redaksi 4 November 2026

DARA IPresiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026) pagi.

Keputusan tegas ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap Listyo dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat tinggi negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Listyo telah resmi ditandatangani oleh Kepala Negara.

"Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan. Karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai KSP, oleh karena itu dapat kami sampaikan bahwa pada pagi hari ini, Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden pemberhentian Listyo Sigit Prabowo," ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Untuk menjaga keberlangsungan roda tata kelola organisasi di lingkungan Istana Kepresidenan, Presiden Prabowo bergerak cepat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) KSP.

"Mengenai pencopotan Listyo Sigit, Presiden telah menunjuk Letjen TNI Ario Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KSP," terang Prasetyo.

Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah terus berkoordinasi secara intensif dengan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto terkait penanganan hukum perkara penyadapan tersebut, sekaligus memastikan stabilitas internal di tubuh Korps Bhayangkara.

Prasetyo mengungkapkan bahwa keputusan berat ini tidak terlepas dari dugaan tindak pidana serius yang menyasar institusi kepresidenan dan sejumlah tokoh nasional. Presiden, kata dia, menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas terjadinya insiden ini.

"Atas telah ditetapkannya beberapa individu yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penyadapan, kemudian penghapusan bukti elektronik dan termasuk ilegal akses, baik kepada kepala negara maupun kepada pimpinan-pimpinan dan tokoh-tokoh lainnya yang tentunya dalam kesempatan ini bapak presiden, kami mewakili beliau, bapak presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut, dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan," papar Prasetyo.

Pihak Istana bahkan menilai perbuatan intersepsi ilegal dan penghilangan barang bukti elektronik tersebut telah melampaui tindak kriminalitas biasa.

Aksi itu dipandang memiliki indikasi kuat membahayakan stabilitas dan kedaulatan negara.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," tegas Prasetyo.

Selain Presiden, pihak Istana mendapati bahwa aktivitas penyadapan juga menyasar jajaran menteri kabinet, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan. 

Kendati demikian, motif utama maupun pihak yang menjadi dalang di balik aksi pengintaian tersebut masih didalami dalam proses penyidikan di kepolisian.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir, karena proses penindakan hukum terhadap oknum yang terlibat berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga menjamin bahwa dinamika ini tidak akan mengganggu fungsi pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Dapatkan Update Berita Terkini!

Mari bergabung di Saluran WhatsApp kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya langsung di genggaman Anda.

Gabung Saluran WA

Opini Pembaca