Isu panas menerpa Kepala Badan Kepegawaian, Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) RW.
| RW dituding telah melakukan perselingkuhan dengan salah seorang wanita dari Kecamatan Cipongkor.
Salah satu komunitas yang mengatasnamakan Barisan Literasi dan Advokasi Daerah (BALAD) KBB, bahkan sempat melakukan audensi dengan DPRD KBB terkait isu tersebut.
Menyikapi isu yang cukup menyedot perhatian masyarakat tersebut, Kepala BKPSDM KBB Rega Wiguna yang disinyalir dijadikan subjek isu tersebut, angkat bicara.
Kendati isu yang berseliweran, termasuk sejumlah spanduk hanya menyebut initial, namun Rega meyakini jika tudingan itu ditujukan pada dirinya. Pasalnya, baik spanduk maupun dari pemberitaan-pemberitaan di media sosial tetap menyebut jabatannya sebagai Kepala BKPSDM KBB.
Maka, dengan tegas Rega membantahnya dan mengatakan bahwa informasi itu fitnah belaka.
"Itu sama sekali tidak benar dan fitnah. Sudah berang tentu dengan adanya pemberitaan yang tidak benar dan fitnah ini, saya secara pribadi mengalami kerugian dari sisi moral," ujarnya pada wartawan di Ngampah, Rabu (13/5/2026).
Kendati mendapat serangan yang bertubi-tubi, Rega menanggapinya dengan santai. Karena dirinya tidak merasa melakukan hal itu. Namun sebagai warga negara, ia menyatakan memiliki hak untuk mengklarifikasinya.
"Prinsipnya kalau bagi saya pribadi, tidak apa apa. Apapun itu beritanya tidak jadi masalah," ujarnya.
Terlepas dari semua itu, Rega mengaku jika dirinya cukup terganggu dengan isu yang menohok tersebut. Nama baiknya, tercemar dan imbasmya pada keluarga juga, jika saja sang istri tidak cukup maklum.
"Alhamdulillah sampai saat ini baik-baik saja, istri saya orang pertama yang mensupport dan mempercayai suaminya," katanya.
Disinggung tentang upaya hukum terhadap yang melemparkan isu, Rega hanya mengatakan sebagai warga negara yang baik, juga warga negara sadar dan patuh akan hukum, akan menjungjung tinggi supremasi hukum.
Begitu juga tentang kesiapannya menjawab pemeriksaan Inspektorat, Rega menyatakan kesiapannya.
"Kita ikuti prosedur proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan," ujarnya.***
