| Pusat Kajian Politik, Pendidikan, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang) menyoroti rapat-rapat Dewan Kabupaten Bandung Barat (KBB) diselenggarakan di hotel-hotel.
Kondisi keterbatasan ruang fiskal dan tuntutan efisiensi anggaran Pemkab Bandung Barat saat ini, dewan malah memilih rapat di hotel.
"Saya mempertanyakan, kenapa rapat dewan harus kembali ke hotel, sementara gedung DPRD sendiri sudah sangat layak. Kita sedang bicara uang masyarakat. Ketika pendapatan daerah belum optimal, penggunaan anggaran harus semakin hati-hati," kata Direktur Puskapolekbang, Holid Nurjamil, Rabu (16/9/2026).
Ia menyampaikan usulan, untuk rapat-rapat dewan lebih baik memanfaatkan gedung dewan saja yang dipandangnya cukup memadai.
Lebih menukik lagi, Holid menyoroti kebijakan para pimpinan DPRD KBB, untuk pelaksanaan rapat-rapat tersebut.
Menurutnya, keputusan rapat-rapat di hotel tidak terlepas dari tanggung jawab pimpinan DPRD dalam menjaga disiplin belanja. Hal itupun, telah sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengarahkan pemerintah daerah dan DPRD mengoptimalkan fasilitas kantor untuk menekan pengeluaran rapat.
Sebagai argumentasi Puskapolekbang mengusulkan rapat dewan di kantornya, Holid membeberkan postur anggaran KBB.
Berdasarkan data Postur APBD Kabupaten Bandung Barat pada portal Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan RI, realisasi pendapatan daerah sampai September 2026 yang diterima SIKD per 1 September mencapai Rp1,63 triliun atau 52,01 persen dari anggaran Rp3,14 triliun.
Realisasi PAD tercatat Rp490,34 miliar atau 45,45 persen dari target Rp1,08 triliun. Sementara itu, pajak daerah terealisasi Rp357,57 miliar atau 43,81 persen dari target Rp816,20 miliar.
"Angka ini harus dibaca serius. PAD baru 45,45 persen. Jangan sampai di tengah situasi seperti ini, belanja yang bisa dihemat justru tetap dilakukan tanpa penjelasan yang memadai," ujar Holid.
Selain itu, Holid juga mengatakan bahwa lokasi rapat juga berkaitan dengan potensi perputaran ekonomi daerah. Jika rapat dilaksanakan di hotel Bandung Barat, transaksi yang memenuhi ketentuan perpajakan daerah berpotensi berkontribusi melalui pajak barang dan jasa tertentu. Namun, belanja rapat di luar KBB, seperti Kota Bandung, tidak otomatis menghasilkan penerimaan pajak bagi Bandung Barat.
"Kalau hotelnya di luar Bandung Barat, saya ingin tahu pertimbangan kebijakannya. Kita sedang berusaha meningkatkan PAD, masa uang APBD sendiri justru dibelanjakan di luar daerah tanpa alasan yang jelas?" katanya.
Holid menilai Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD perlu memastikan setiap rapat memiliki dasar kebutuhan, biaya, dan hasil yang terukur. Pembahasan pokir dan KUA-PPAS juga harus tetap membuka akses bagi masyarakat, pelaku usaha, pemerhati kebijakan, serta akademisi.
"Jangan sampai pembahasan anggaran semakin jauh dari masyarakat. Pokir harus mencerminkan kebutuhan warga, bukan sekadar daftar usulan yang dibahas secara tertutup," ujar Holid.
Ia meminta DPRD membuka informasi mengenai agenda, lokasi, dan biaya rapat di luar gedung dewan.
"Transparansi tersebut penting agar efisiensi tidak berhenti sebagai arahan, tetapi menjadi praktik nyata dalam pengelolaan APBD KBB," ujarnya.***
